Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tidak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi setelah didakwa menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Azis didakwa menyuap Robin Rp3,09 miliar dan USD 36 ribu.
Uang suap itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan kasus di Lampung Tengah. Sehingga, Azis meminta bantuan kepada Robin.
Setelah jaksa KPK membacakan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Muhammad Damis memberikan kesempatan kepada terdakwa Azis untuk berkoordinasi dengan tim penasihat hukum.
"Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan," ucap Azis dalam sidang di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Mendengar jawaban Azis, majelis hakim pun meminta eks politikus Golkar itu dan tim penasihat Hukum untuk menentukan saat ini, apakah mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa KPK.
"Apakah saudara dan penasihat hukum saudara akan mengajukan keberatan? Silakan konsultasi sekarang," tanya majelis hakim Damis
Melalui tim penasihat hukum, Azis akhirnya tak mengajukan eksepsi. Ia, menerima dakwaan Jaksa KPK.
"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian," ucap salah saru tim penasihat hukum Azis.
Setelah mendengar jawaban tersebut, hakim memutuskan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU dari KPK.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Perkara Suap Lampung Tengah Hari Ini
Perkara Lampung Tengah
Diketahui, Azis Syamsuddin menyuap Robin terkait perkara di Lampung Tengah. Azis bahkan sampai memberikan uang miliar rupiah.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis diduga memberikan suap bersama kader partai Golkar Aliza Gunado. Kasus penanganan perkara terkiat Lampung Tengah diselidiki KPK pada tahun 2019.
Azis bersama Aliza diduga mengetahui terkait perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membatu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Dimana Azis mengenal Robin berawal dari abggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Berita Terkait
-
Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3 Miliar dan 36.000 Dolar AS
-
Hari Ini Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Tuntutan Di PN Jakpus
-
Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Perkara Suap Lampung Tengah Hari Ini
-
Kasus Suap Kuota Rokok Bintan, KPK Terima Pengembalian Fee Rp 3 Miliar
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
-
Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional
-
Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total
-
IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun
-
Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!
-
Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik
-
'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa
-
ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik
-
MBG Watch Curiga Narasi Selamatkan Aset Motor Listrik Hanya Tutupi Proyek Bermasalah