Suara.com - Sidang perdana terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021) hari ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Azis Syamsuddin akan dihadirkan langsung dalam persidangan perkara suap penanganan perkara kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan mantan penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Sejauh ini infonya akan dihadirkan langsung (Azis Syamsuddin dalam sidang)," kata Ali dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).
Adapun persidangan pun rencana akan digelar pukul 10.00 WIB. Sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dihadapan majelis hakim.
Azis Syamsuddin didakwa dengan dakwaan, pertama 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Disebut-sebut bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Dalam setiap kesempatannya pun, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia, tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.
Kekinian Azis resmi dijerat KPK. Ia, menyuap Robin dan advokat Maskur Husein. Ia juga langsung ditahan KPK pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Baca Juga: Berkas Perkara Rampung, Azis Syamsuddin Segera Disidang di PN Jakarta Pusat
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus Partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 miliar.
Berita Terkait
-
Azis Syamsuddin Akan Diadili Senin Pekan Depan Di PN Tipikor Jakarta Pusat
-
Berkas Perkara Rampung, Azis Syamsuddin Segera Disidang di PN Jakarta Pusat
-
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Azis Syamsuddin Segera Disidang
-
Bongkar Pihak Terlibat saat Kasusnya Disidangkan, Azis Diminta Ajukan Justice Collaborator
-
Penyidikan Rampung, Kasus Suap Azis Syamsuddin Segera Disidang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar