Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak seluruh gugatan perusahaan kelapa sawit PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo terhadap Pemerintah Kabupaten Sorong, Selasa (7/12/2021). Kalau tidak ada banding, lahan seluas 55.631 hektare akan menjadi milik pemerintah Kabupaten Sorong dan masyarakat adat setempat.
Putusan itu disampaikan oleh kuasa hukum Pemerintah Sorong, Piter Ell dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Zoom, Selasa (7/12/2021).
Dalam keterangannya, Piter membacakan amar putusan perkara Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR atas gugatan PT Inti Kebun Lestari dan PT Papua Lestari Abadi pada perkara Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR.
"Menyatakan tidak diterima untuk seluruhnya gugatan penggugat terharap objek sengketa I berupa keputusan Bupati Sorong Nomor 525/KEP.58/IV/Tahun 2021 tentang Pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor 163 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Papua Lestari Abadi di Kampung Waimun, Distrik Segun, Kabupaten Sorong," kata Piter.
Hakim juga menyatakan menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa I berupa keputusan Bupati Sorong Nomor 525/Kep.57/IV/2021 tentang Pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor 268 Tahun 2009 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat oleh PT Lestari Papua Abadi.
Kemudian, Hakim menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa III berupa keputusan bupati Sorong Nomor 525/Kep.65/IV/2021 tentang pencabutan keputusan bupati sorong Nomor 503/529 tentang Izin Usaha Perkebunan PT Lestari Papua Abadi tanggal 27 April 2021. Selanjutnya, hakim memutuskan penggugat membayar seluruh biaya perkara.
"Menghukum penggugat untuk membayar perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 450 ribu," ujarnya.
Keputusan serupa juga dilakukan Hakim PTUN Jayapura terhadap gugatan yang diajukan PT Sorong Agro Sawitindo dengan Nomor Perkara 31/G/2021/PTUN.JPR.
Dalam putusannya, hakim memutuskan tidak diterima untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa II berupa putusan Bupati Sorong Nomor 525/Kep.61/IV/2021 tentang pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor 42/185 Tahun 2013 tentang perpanjangan izin lokasi untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit PT Sorong Agro Sawitindo di Distrik Segun, Klawak dan Klamono, Kabupaten Sorong. Gugatan diajukan pada 27 April 2021.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulon Progo
Lalu, Hakim menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa I berupa keputusan bupati Sorong Nomor 525/KEP.56/IV/Tahun 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor 267 Tahun 2019 Tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat oleh PT Sorong Agro Sawitindo.
Hakim juga menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa II berupa keputusan bupati Sorong Nomor 525/Kep.64/IV/2021 tentang pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor 503/730 tentang izin usaha perkebunan atau PT Sorong Agro Sawitindo pada 27 April 2021.
"Menghukum penggugat untuk membayar perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 450 ribu," ungkap Piter.
Salah satu kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Sorong, Nur Amaliah mengatakan untuk total luas lahan yang diperkarakan itu mencapai 105 ribu hektar. Namun ada dua perkara dengan Nomor 29/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 30/G/2021/PTUN.JPR yang belum masuk dalam putusan.
Nomor perkara itu merupakan gugatan yang diajukan oleh PT Inti Kebun Lestari di Distrik Salawati, Klamono dan Segun yang luas lahannya 34.400 hektar.
Sehingga untuk saat ini, terdapat 55.631 hektar dengan rincian 15.631 hektar milik PT Papua Lestari Abadi di Distrik Segun dan 40.000 hektar milik PT Sorong Agro Sawitindo di Segun, Kwalak dan Klamono yang bisa dikembalikan ke pemerintah daerah dan masyarakat adat.
Berita Terkait
-
Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulon Progo
-
Sebut Gugatan Kedaluwarsa, Demokrat: Proxy Akal-akalan Moeldoko
-
Anggota DPRD Sumut Gugat PDIP Gegara Dipecat dari Keanggotaan
-
Kecewa Gugatan Ditolak MK, AJI: Pejabat Blokir Konten Dianggap Selalu Benar oleh Hakim
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!