"Untuk tiga perusahaan total luas lahan 150 ribu lebih tapi kita belum tahu bagaimana perkara yang 29, 30 kita berharap ini dapat menjadi kado natal sehingga 105 ribu hektar itu akan kembali kepada pemerintah dan masyarakat," kata Amaliah.
Menurut Amaliah, Bupati Sorong Johny Kamuru dan masyarakat adat akan mendiskusikan lebih lanjut terkait penggunaan lahan pasca putusan kalau misalkan penggugat tidak mengajukan banding.
Namun apabila mengajukan banding, maka pihak pemerintah daerah dan masyarakat akan menunggu terlebih dahulu sampai putusan berstatus hukum tetap.
"Maka mau tidak mau status lahan 105 ribu hektar itu masih status quo sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Baru bisa dieksekusi dengan bupati dan teman-teman masyarakat adat bagaimana follow upnya," ujarnya.
Perusahaan Sawit Gugat Pemkab Sorong
Tiga perusahaan perkebunan lahan sawit mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura dengan tergugat Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat. Mereka mengajukan gugatan karena izinnya dicabut oleh Bupati Sorong, Papua Barat, Johny Kamuru.
Tiga perusahaan tersebut yakni PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo.
Johny mencabut izin lokasi, lingkungan, izin usaha dan perkebunan tiga perusahaan tersebut pada 27 April 2021.
Pencabutan izin itu dilakukan setelah melihat rekomendasi hasil kajian dan temuan pemerintah daerah serta tim strategi nasional pencegahan korupsi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan, syarat dan ketentuan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulon Progo
Perusahaan-perusahaan tersebut ternyata tidak memenuhi kewajibannya dalam menjalani izin usaha perkebunan (IUP).
Berita Terkait
-
Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulon Progo
-
Sebut Gugatan Kedaluwarsa, Demokrat: Proxy Akal-akalan Moeldoko
-
Anggota DPRD Sumut Gugat PDIP Gegara Dipecat dari Keanggotaan
-
Kecewa Gugatan Ditolak MK, AJI: Pejabat Blokir Konten Dianggap Selalu Benar oleh Hakim
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka