Suara.com - APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berarti rincian biaya yang bersifat sistematis dan terperinci yang memuat penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun periode anggaran. Lalu apa fungsi APBN?
Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 menjelaskan bahwa APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Fungsi APBN juga diatur di sana.
Rencana keuangan negara ini ditetapkan setiap tahun yang dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab kepada rakyat. Sebelum penyusunan APBN, pemerintah harus menyusun perencanaan untuk satu tahun ke depan yang biasa disebut sebagai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kemudian diajukan ke DPR RI untuk disahkan.
Fungsi APBN
APBN memiliki beberapa fungsi sebagai rancangan pengelolaan pendapatan dan pengeluaran negara yang merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 3 ayat 4 antara lain:
1. Fungsi otorisasi
Fungsi APBN sebagai otoriasasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi perencanaan
Fungsi APBN sebagai perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, Sri Mulyani Siagakan Anggaran Lewat APBN
3. Fungsi pengawasan
Fungsi APBN sebagai pengawaasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi alokasi
Fungsi APBN sebagai alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi distribusi
Fungsi APBN sebagai distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar