Suara.com - Pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 saat libur Natal dan tahun baru 2022. Sehingga tidak ada penyekatan, masyarakat tetap diperbolehkan berpergian dengan syarat sudah vaksin Covid-19.
"Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan peduli lindungi," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Dia menegaskan kembali bahwa masyarakat yang belum vaksin dilarang untuk berpergian. "Yang vaksin dua kali boleh jalan, yang belum vaksin, jangan jalan lah," ujar Tito.
Pemerintah memutuskan batal menerapkan PPKM level 3 untuk mencegah gelombang Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru atua Nataru di semua wilayah. Pemerintah mengganti kebijakan tersebut dengan memberlakukan sejumlah pengetatan. Penerapan level PPKM masa Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (06/12).
Luhut mengatakan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan PPKM di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru. Hal itu juga disebabkan penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.
"Capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali," kata Luhut.
Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan Tahun Baru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Ia juga memastikan perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Anak Buah AHY: Pemerintah Jangan Plin plan Kayak Dulu-dulu
Selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol
-
Dubes Arab Saudi Temui Megawati, Minta Peran Aktif untuk Perdamaian Timur Tengah
-
Usulan BNN Soal Larangan Vape, DPR: Kalau Memang Ada Risetnya, Itu Bagus
-
Pimpin Revitalisasi Kawasan, Rano Karno Bakal Berkantor di Kota Tua
-
TAUD Ungkap Ada 16 Terduga Pelaku Sipil di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Sekutu AS Kecam Israel, Desak Gencatan Senjata dengan Iran juga Berlaku di Lebanon
-
Pramono Anung Sebut Aduan Warga ke JAKI Tidak Turun Usai Skandal Foto AI, Tapi Tak Boleh Terulang
-
Aktivis: Dasco Sering Hadiri Diskusi Informal Lintas Spektrum Politik Demi Serap Kritik
-
Siswi SMP Kalideres Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Pulang Sekolah, Ini Hasil Temuan Polisi
-
Hasil Dialog Pandji Pragiwaksono Soal Kasus Mens Rea, Diminta Tobat dan Berakhir Sejuk