Suara.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengatakan melihat adanya respons baik pemerintah dan DPR RI tanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka perbaikan UU Cipta Kerja kurang dari tenggat waktu 2 tahun diyakini akan selesai.
"Saya kira dan itu semuanya saya yakin bahwa iklimnya sudah baik bisa dibayangkan UUD mengatakan perubahan undang-undang harus dua belah pihak tidak boleh pemerintah saja atau DPR jadi harus kedua belah pihak. Jika kedua belah pihak sudah siap maka inshallah kurang dari tenggat waktu dua tahun sudah selesai inshallah perbaikan tersebut," kata Agung dalam acara diskusi bertajuk 'Pasca Putusan MK Tentang UU Ciptaker: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?' di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, pertama respons pemerintah disampaikan juga oleh Menko Perokonomian Airlangga Hartarto yang sudah menyatakan akan segara menindaklanjuti adanya putusan MK soal UU Cipta Kerja.
"Pemerintah bapak Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian dan beliau orang tokoh yang selama ini menangani UU Cipta Kerja beliau menjawab segera akan menindaklajuti menjalankan putusan dari MK untuk segera memperbaiki," tuturnya.
Kemudian kata Agung, DPR juga lewat Ketua DPR RI Puan Maharani sudah menyatakan akan melaksanakan secepatnya perbaikan-perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana putusan MK.
"Ketua DPR menyatakan siap untuk melaksanakan secepatnya perbaikan-perbaikan UU Cipta Kerja dan UU nomor 12 tahun 2011 terkait Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)," tuturnya.
Dengan adanya hal tersebut, Agung mengaku optimis bahwa nasib dunia usaha, investasi hingga para buruh ini akan berlangsung aman.
"Kalau saya terus terang melihat dari reaksi dan respon yang penuh tanggung jawab dari pemerintah saya optimis terhadap nasib ke tiga-tiganya," tandasnya.
Putusan MK
Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja Divonis Inkonstitusional Bersyarat oleh MK, Begini Kata Mahfud MD
Sebelumnya, MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, siang tadi.
Kendati demikian, diputuskan Undangan Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.
"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.
Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.
"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.
Berita Terkait
-
Tindak Lanjut Putusan MK, Perubahan UU Cipta Kerja Diharapkan jadi Agenda Prioritas 2022
-
Soal UU Cipta Kerja Divonis Inkonstitusional Bersyarat oleh MK, Begini Kata Mahfud MD
-
MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Begini Komentar Jusuf Kalla
-
Polemik UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera Singgung soal Partisipasi Publik yang Minim
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan