Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, turut mengomentari langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung RI. Arteria justru membela Lili dalam hal tersebut.
Laporan yang dibuat MAKI ini adalah terkait adanya dugaan komunikasi Lili dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyuap AKP Robin Stepanus Robin Pattuju yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi di KPK.
Arteria awalnya mengaku tak mempermasalahkan langkah hukum yang dilakukan MAKI terhadap Lili Pintauli. Namun, menurutnya semua pihak harus bisa menahan diri. Pasalnya, Arteria mengaku mengenal betul Lili.
"Karena saya kenal betul yang namanya ibu Lili Pintauli itu teman advokat kami, temen saya waktu jadi pengacara, yang saya lihat beliau (Lili) punya integritas orang baik lah. Belum tercemar," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Arteria menilai komunikasi yang dilakukan Lili kepada orang-orang yang berperkara harus dilihat dulu niatnya seperti apa. Menurutnya, niat Lili berkomunikasi diyakini tidak untuk menabrak aturan.
"Jadi kalau pun ada komunikasi nawaitu-nya nawaitu baik, bukan konteks merintangi proses penegakan hukum bukan dalam konteks untuk bagimana yang bersalah tidak dijadikan pihak yang menjadi tersalah," ungkapnya.
"Ya beliau ingin beliau hanya ingin mencari keadaan yang lebih ditempatkan. Ini enggak ada tujuan lain selain untuk kemanfaatan jadi bukan untuk tujuan-tujuan yang perlu dikhawatirkan yang bukan-bukan," sambungnya.
Lebih lanjut, Arteria menyadari memang secara etik tidak dibenarkan Pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan orang sedang berperkara. Hanya saja, kata Arteria, harus dilihat terlebih dahulu manfaat dan mudaratnya.
"Saya lebih melihat percaya lah Lili itu orang baik engga ada ilmu abu-abu dan hitamnya itu. Mudah-mudahan tujuannya itu baik. Tapi kalau memang harus saya katakan sama MAKI ya silakan saja. Tapi apa iya harus dilakukan hal yg seprti ini. Lebih baik lagi kita melihat ke depan. Yang sekarang ini bahan introspeksi dan pembelajaran."
Baca Juga: Gemuk, DPR Tetapkan Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara Sebanyak 56 Orang
Laporan MAKI
Sebelumnya, MAKI resmi melaporkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung RI.
Laporan yang dibuat MAKI terkait adanya dugaan komunikasi Lili dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyuap AKP Robin Stepanus Robin Pattuju yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi di KPK.
"(Laporan sudah) masuk hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Lili dilaporkan MAKI atas dugaan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kedua pasal itu berisi tentang larangan pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan pihak-pihak berperkara maupun yang sudah ditetapkan tersangka.
Dalam laporannya itu, Boyamin Saiman mencantumkan sejumlah pemberitaan awak media terkait kesaksian terdakwa Stepanus Robin di pengadilan. Eks penyidik KPK dari unsur Polri itu telah mengajukan justice collaborator di hadapan majelis hakim.
Berita Terkait
-
Gemuk, DPR Tetapkan Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara Sebanyak 56 Orang
-
PPKM Level 3 Nataru Batal, Anak Buah AHY: Pemerintah Jangan Plin plan Kayak Dulu-dulu
-
Ketua DPR: PPKM Nataru Sesuai Kondisi Daerah Memenuhi Asas Keadilan
-
Sekjen DPR Raih Penghargaan Penerapan Sistem Merit ASN dengan Kategori Baik
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta