Suara.com - Jumlah korban meninggal dunia akibat erupsi Gunung Semeru terus bertambah. Hingga Selasa (7/12/2021) pukul 19.00 WIB, tercatat ada 34 orang meninggal.
Komandan Posko Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru, Irwan Surbekti mengatakan selain 34 korban jiwa, masih ada 22 orang yang dinyatakan hilang, dan 22 orang luka berat.
"Sampai dengan saat ini korban jiwa tercatat 34 orang, 22 orang dinyatakan hilang, luka berat 22 orang," kata Irwan dalam jumpa pers, Selasa (7/12/2021).
Kemudian jumlah rumah warga terdampak ada 5.205 unit sehingga mengakibatkan 4.250 warga harus mengungsi di 19 titik posko pengungsian.
"Pengungsi 4.250 orang, ini tersebar di beberapa tempat seperti sekolah, masjid, balai desa, termasuk ada yang di rumah penduduk yang saudaranya sendiri," lanjutnya.
Sebaran titik pengungsian di Kabupaten Lumajang berada di Kecamatan Pronojiwo dengan 9 titik, Kecamatan Candipuro 6 titik, Kecamatan Pasirian 4 titik, Kecamatan Lumajang 1 titik, Kecamatan Tempeh 1 titik, Kecamatan Sumberseko 1 titik, Kecamatan Sukodono 1 titik.
Sementara, bangunan terdampak lainnya berupa fasilitas pendidikan 38 unit dan jembatan terputus (Gladak Perak) 1 unit.
Sementara itu, Gunung Semeru terpantau mengalami dua kali gempa letusan dan durasi gempa 55 detik hingga 125 detik.
Di samping itu, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menginformasikan terjadi tujuh kali gempa guguran dengan durasi 50 – 120 detik. Terkait dengan rekomendasi PVMBG terhadap aktivitas vulkanik Gunung Semeru sebagai berikut.
Baca Juga: Peneliti ITB Akan Gelar Penelitian di Gunung Semeru
Pertama, masyarakat tidak beraktivitas dalam radius 1 km dari kawah atau puncak Gunung Semeru dan jarak 5 km arah bukaan kawah di sektor tenggara-selatan, serta mewaspadai awan panas guguran, guguran lava dan lahar di sepanjang aliran sungai atau lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru.
Selanjutnya, radius dan jarak rekomendasi ini akan dievaluasi terus untuk antisipasi jika terjadi gejala perubahan ancaman bahaya.
Kedua, masyarakat agar menjauhi atau tidak beraktivitas di area terdampak material awan panas karena saat ini suhunya masih tinggi.
Ketiga, masyarakat perlu mewaspadai potensi luncuran di sepanjang lembah jalur awan panas Besuk Kobokan.
Keempat, masyarakat perlu mewaspadai ancaman lahar di alur sungai atau lembah yang berhulu di Gunung Semeru. Hal tersebut mengingat banyaknya material vulkanik yang sudah terbentuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum
-
Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri