Suara.com - Jumlah korban meninggal dunia akibat erupsi Gunung Semeru terus bertambah. Hingga Selasa (7/12/2021) pukul 19.00 WIB, tercatat ada 34 orang meninggal.
Komandan Posko Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru, Irwan Surbekti mengatakan selain 34 korban jiwa, masih ada 22 orang yang dinyatakan hilang, dan 22 orang luka berat.
"Sampai dengan saat ini korban jiwa tercatat 34 orang, 22 orang dinyatakan hilang, luka berat 22 orang," kata Irwan dalam jumpa pers, Selasa (7/12/2021).
Kemudian jumlah rumah warga terdampak ada 5.205 unit sehingga mengakibatkan 4.250 warga harus mengungsi di 19 titik posko pengungsian.
"Pengungsi 4.250 orang, ini tersebar di beberapa tempat seperti sekolah, masjid, balai desa, termasuk ada yang di rumah penduduk yang saudaranya sendiri," lanjutnya.
Sebaran titik pengungsian di Kabupaten Lumajang berada di Kecamatan Pronojiwo dengan 9 titik, Kecamatan Candipuro 6 titik, Kecamatan Pasirian 4 titik, Kecamatan Lumajang 1 titik, Kecamatan Tempeh 1 titik, Kecamatan Sumberseko 1 titik, Kecamatan Sukodono 1 titik.
Sementara, bangunan terdampak lainnya berupa fasilitas pendidikan 38 unit dan jembatan terputus (Gladak Perak) 1 unit.
Sementara itu, Gunung Semeru terpantau mengalami dua kali gempa letusan dan durasi gempa 55 detik hingga 125 detik.
Di samping itu, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menginformasikan terjadi tujuh kali gempa guguran dengan durasi 50 – 120 detik. Terkait dengan rekomendasi PVMBG terhadap aktivitas vulkanik Gunung Semeru sebagai berikut.
Baca Juga: Peneliti ITB Akan Gelar Penelitian di Gunung Semeru
Pertama, masyarakat tidak beraktivitas dalam radius 1 km dari kawah atau puncak Gunung Semeru dan jarak 5 km arah bukaan kawah di sektor tenggara-selatan, serta mewaspadai awan panas guguran, guguran lava dan lahar di sepanjang aliran sungai atau lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru.
Selanjutnya, radius dan jarak rekomendasi ini akan dievaluasi terus untuk antisipasi jika terjadi gejala perubahan ancaman bahaya.
Kedua, masyarakat agar menjauhi atau tidak beraktivitas di area terdampak material awan panas karena saat ini suhunya masih tinggi.
Ketiga, masyarakat perlu mewaspadai potensi luncuran di sepanjang lembah jalur awan panas Besuk Kobokan.
Keempat, masyarakat perlu mewaspadai ancaman lahar di alur sungai atau lembah yang berhulu di Gunung Semeru. Hal tersebut mengingat banyaknya material vulkanik yang sudah terbentuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar