Suara.com - Anggota Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dari Fraksi PAN Desy Ratnasari meminta pejabat publik masuk dalam kategori di dalam Pasal 10 huruf a. Di mana pasal tersebut mengatur tentang ketentuan pidana bagi setiap orang dengan profesi tertentu yang melakukan kekerasan seksual.
Desy berujar pejabat publik perlu dimasukkan di dalam kategori tersebut. Mengingat pada draf sebelumnya tidak ada.
"Hal lain yang penting untuk disebutkan adalah pejabat publik. Menurut saya ini penting pak ketua. Mohon maaf karena kita kenapa hanya menyebutkan orang lain sementara kita yang membuat undang-undang ini kita tidak memasukkan nama kita di situ gitu ketua," kata Desy dalam rapat pembahasan RUU TPKS di Badan Legislasi, Rabu (8/12/2021).
Menurut Desy, hal ini penting untuk kemudian menjadi pemikiran dan masukan bahwa pejabat publik masuk di dalam kategori jika ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6.
Desy lantas menyebutkan ulang bunyi Pasal 10 huruf a dengan penambahan kata pejabat publik sebagai masukan.
"Jika ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, 5, dan 6 itu dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga pendidik, psikolog, tenaga pendidikan, pejabat publik, pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dimasukkan ke lembaga, lembaga nonpemerintah, lembaga internasional, rumah, rumah sakit, panti, balai atau orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga," tutur Desy.
Desy berhaap penambahan pejabat publik dalam kategori di pasal 10 itu menjadi upaya pencegahan.
"Ini sebagai sebuah penjagaan supaya kita juga menata diri, menata hati kita untuk kemudian bisa menjalankan hal ini. Kita tidak memberikan orang lain untuk menjalankan apa yang kita buat tapi diri kita sendiri juga harus melaksanakannya," kata Desy.
Sebelumnya, Desy juga memberikan masukan terkait bunyi pasal yang sama. Namun ia menyoroti perihal diksi dokter dan tenaga kesehatan. Ia menilai diksi dokter tidak perlu dimasukkan, lantaran sudah ada dikai tenaga kesehatan.
Baca Juga: Puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS dan PPRT
"Pasal 10 halaman 7 bahwa di sini dinamakan disebutkan dilakukan oleh dokter, tenaga kesehatan di dalam Undang-Undang Nakes Nomor 36 tahun 2014 pasal 11 sampai 14 dokter itu termasuk di dalam tenaga kesehatan. Oleh karena itu sebaiknya cukup disebutkan saja tenaga kesehatan," kata Desy.
Adapun bunyi Pasal 10 sebagaimana draf RUU TPKS per 18 November 2021, yang kemudian diberikan usulan oleh Desy sebagai berikut:
Pasal 10
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 ditambah 1/3 (satu per tiga), apabila Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut:
a. dilakukan oleh dokter, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dimasukkan ke lembaga, lembaga nonpemerintah, lembaga internasional, rumah, rumah sakit, panti, balai atau orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;
b. dilakukan secara berulang-ulang terhadap 1 (satu) orang yang sama;
c. dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang;
d. dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang secara bersama-sama dan bersekutu terhadap 1 (satu) orang yang sama;
e. dilakukan terhadap Anak;
f. dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas;
g. dilakukan terhadap perempuan hamil;
h. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
i. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana alam, atau perang;
j. mengakibatkan korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular;
k. mengakibatkan terhentinya dan/atau rusaknya fungsi organ dan/atau sistem reproduksi biologis; dan/atau
l. mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual, Ayah di Banjarnegara Tega Cabuli Anak Tiri
-
Puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS dan PPRT
-
Korupsi Bansos: Lemahnya Akuntabilitas dan Krisis Moral di Indonesia
-
Tak Dinikahi Hingga Putus Asa Diminta Aborsi, Ini Fakta-fakta Kematian Novia Widyasari
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami