Suara.com - Polisi menyita barang bukti berupa pistol korek api dari komplotan pembalap liar yang mengeroyok Brigadir Irawan. Pistol korek tersebut salah satunya digunakan pelaku untuk memukul korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan selain dipergunakan untuk memukul Brigadir Irawan, pistol korek itu dibawa oleh korban untuk menakut-nakuti.
"Itu pistol korek, bukan senjata api. Itu untuk menakut-nakuti dan memukul korban," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Zulpan menyebut total ada enam tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Masing-masing berinisial FP, JW, N, FA, BB, dan A.
"Jadi ada enam orang mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Tampang Tersorot CCTV
Menurut Zulpan, para tersangka ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (7/12) malam. Mereka dapat menangkap pelaku dengan cepat berbekal rekaman video dari CCTV.
"Di situ terlihat jelas wajah-wajah mereka para tersangka," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP Juncto Pasal 214 KUHP. Mereka terancaman hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Kondisi Terkini Bripda Irwan Usai Dikeroyok Komplotan Balap Liar di Pondok Indah
Viral
Brigadir Irwan menjadi bulan-bulanan komplotan pemuda yang hendak melakukan aksi balap liar di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @merekamjakarta. Dalam keterangannya disebut terjadi pada Selasa (7/12) malam.
Semula berawal ketika Brigadir Irwan bersama istri dan keluarga tengah melintas dari arah Ciputat menuju Manggarai. Setiba di Bundaran Pondok Indah arah Permata Hijau kendaraan yang dikemudikan Brigadir Irwan dihalau.
Brigadir Irwan yang merupakan anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan itu kemudian turun dari mobil, berinsiatif mengecek keadaan. Ternyata, komplotan pemuda itu menutup jalan untuk aksi balap liar.
Selanjutnya, Brigadir Irwan mengambil salah satu kunci motor kelompok pemuda balap liar tersebut. Namun, mereka melawan dan mengeroyoknya seraya berteriak 'Polisi Gadungan'.
Berita Terkait
-
Kondisi Terkini Bripda Irwan Usai Dikeroyok Komplotan Balap Liar di Pondok Indah
-
Diteriaki Polisi Gadungan, Anggota Polri Dikeroyok Geng Motor Saat Bubarkan Balap Liar
-
Viral Anggota Sabhara Polres Tangsel Dikeroyok Komplotan Pemuda Balap Liar
-
Resmikan Gerai ke-9 di PIM, LEGO Certified Store Hadirkan Konsep Retailtainment
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu