Suara.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menargetkan kajian mengenai perlunya melakukan Amandemen UUD 1945 untuk memasukan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) atau tidak akan selesai pada April 2022.
"April ini kita tuntaskan dari kajian badan kajian K3," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Politikus yang akrab disapa Bamsoet ini menuturkan, jika hasil kajian telah selesai maka akan langsung diserahkan kepada partai-partai politik untuk dipelajari.
Menurutnya, akan dibahas soal Amandemen hadirkan PPHN ini akan dijadikan Undang-Undang atau tidak.
"Kita kembalikan ke partai politik untuk dipelajari untuk kemudian kita berkumpul kembali untuk brainstorming apakah nanti bentuknya UU, kalau UU nanti diserahkan kepada DPR," ungkapnya.
Bamsoet mengatakan, untuk idealnya Amandemen ini dilakukan melalui TAP MPR. Namun hal itu masih akan tergantung dari keinginan partai-partai politik.
"Kalau saya pribadi idealnya melalui Tap MPR tapi partai saya menyampaikan cukup dengan UU," tandasnya.
Rencana Hadirkan PPHN
Sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan rencana menghadirkan PPHN tidak akan mengubah sistem presidensial.
Baca Juga: Ketua MPR Usul, Wajib Gunakan NIK untuk Bikin Akun Media Sosial
Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, itu berujar bahwa PPHN tetap akan disesuaikan dengan ciri khas sistem presidensial pada umumnya, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Serta presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap, yaitu dua periode dan tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik," kata Bamsoet dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Bamsoet menyadari dalam perjalannnya melaksanakan rekomendasi MPR dua periode sebelumnya tentang PPHN itu banyak menuai pro dan kontra.
Ia memahami bahwa pro dan kontra timbul karena banyak kecurigaan dan pendekatan politik praktis.
Di mana, lanjut Bamsoet, ada dugaan bahwa MPR memiliki agenda terselubung dalam merencanakan kehadiran PPHN melalui amandemen terbatas UUD 1945.
"Kami yang sedang melaksanakan tugas rekomendasi MPR sebelumnya dituding memiliki agenda-agenda terselubung, semisal memperpanjang masa jabatan atau menambah tiga periode yang sama sekali kami belum pernah membahas. Dan kami tidak ada penumpang gelap dalam hal pengadaan kembali PPHN ini," tuturnya.
Berita Terkait
-
Lepas Relawan ke Lumajang, Bamsoet Sumbangkan 6 Bulan Gaji Ketua MPR untuk Korban Semeru
-
Ketua MPR Usul, Wajib Gunakan NIK untuk Bikin Akun Media Sosial
-
Ngotot Formula E Jakarta Tetap Diadakan, Bamsoet: Silakan KPK Terus Memprosesnya
-
Desak Jokowi Copot Sri Mulyani karena Potong Anggaran, Sikap MPR Disebut Kekanak-kanakan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden