Suara.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menargetkan kajian mengenai perlunya melakukan Amandemen UUD 1945 untuk memasukan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) atau tidak akan selesai pada April 2022.
"April ini kita tuntaskan dari kajian badan kajian K3," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Politikus yang akrab disapa Bamsoet ini menuturkan, jika hasil kajian telah selesai maka akan langsung diserahkan kepada partai-partai politik untuk dipelajari.
Menurutnya, akan dibahas soal Amandemen hadirkan PPHN ini akan dijadikan Undang-Undang atau tidak.
"Kita kembalikan ke partai politik untuk dipelajari untuk kemudian kita berkumpul kembali untuk brainstorming apakah nanti bentuknya UU, kalau UU nanti diserahkan kepada DPR," ungkapnya.
Bamsoet mengatakan, untuk idealnya Amandemen ini dilakukan melalui TAP MPR. Namun hal itu masih akan tergantung dari keinginan partai-partai politik.
"Kalau saya pribadi idealnya melalui Tap MPR tapi partai saya menyampaikan cukup dengan UU," tandasnya.
Rencana Hadirkan PPHN
Sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan rencana menghadirkan PPHN tidak akan mengubah sistem presidensial.
Baca Juga: Ketua MPR Usul, Wajib Gunakan NIK untuk Bikin Akun Media Sosial
Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, itu berujar bahwa PPHN tetap akan disesuaikan dengan ciri khas sistem presidensial pada umumnya, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Serta presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap, yaitu dua periode dan tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik," kata Bamsoet dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Bamsoet menyadari dalam perjalannnya melaksanakan rekomendasi MPR dua periode sebelumnya tentang PPHN itu banyak menuai pro dan kontra.
Ia memahami bahwa pro dan kontra timbul karena banyak kecurigaan dan pendekatan politik praktis.
Di mana, lanjut Bamsoet, ada dugaan bahwa MPR memiliki agenda terselubung dalam merencanakan kehadiran PPHN melalui amandemen terbatas UUD 1945.
"Kami yang sedang melaksanakan tugas rekomendasi MPR sebelumnya dituding memiliki agenda-agenda terselubung, semisal memperpanjang masa jabatan atau menambah tiga periode yang sama sekali kami belum pernah membahas. Dan kami tidak ada penumpang gelap dalam hal pengadaan kembali PPHN ini," tuturnya.
Berita Terkait
-
Lepas Relawan ke Lumajang, Bamsoet Sumbangkan 6 Bulan Gaji Ketua MPR untuk Korban Semeru
-
Ketua MPR Usul, Wajib Gunakan NIK untuk Bikin Akun Media Sosial
-
Ngotot Formula E Jakarta Tetap Diadakan, Bamsoet: Silakan KPK Terus Memprosesnya
-
Desak Jokowi Copot Sri Mulyani karena Potong Anggaran, Sikap MPR Disebut Kekanak-kanakan
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Rp70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening 'Hantu' yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank
-
Dinilai Kompleks, Komisi VIII DPR Ungkap Sederet Tugas Berat Gus Irfan Pimpin Haji dan Umrah