Suara.com - Sejumlah korban dan pasien Covid-19 mengadukan dugaan maladministrasi yang dilakukan pemerintah kepada Ombudsman RI terkait pembiayaan pengobatan dan perawatan di rumah sakit.
Korban yang didampingi Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan menjelaskan banyak pasien covid yang harus menanggung biaya perawatan covid-19 bahkan hingga terjerat hutang dengan rumah sakit karena pemerintah hanya menanggung sebagian dari tagihan.
Padahal komitmen pemerintah untuk menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 telah dimandatkan pada Permenkes 59/2016 dan Kepmenkes 4344/2021.
"Menurut ketentuan perundangan-undangan itu wajib ditanggung sepenuhnya oleh negara. Jadi hari ini kita mengadukan 5 kasus walaupun ada banyak sekali pengaduan. Kita mengadukan 5 kasus, 3 nya itu masalah Pembebanan biaya perawatan kepada masyarakat," kata Pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajili di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Dia menjelaskan, salah satu kasus seorang ibu pasien covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Husada, Mangga Besar, Jakarta Pusat pada Juni lalu.
Pasien diminta menandatangani formulir pernyataan bahwa hanya ditanggung Kementerian Kesehatan selama 14 hari, sisanya jika belum sembuh akan ditanggung dengan uang pribadi.
"Pasien itu diminta untuk pulang, walaupun belum sembuh, belum dinyatakan negatif, atau dinyatakan dibilang sembuh, padahal masih butuh penanganan kondisinya sangat buruk," ucapnya.
Pasien tersebut akhirnya dikenakan biaya perawatan sekitar Rp450 juta, rinciannya biaya perawatan 14 hari sekitar Rp200 juta ditanggung Kemenkes, sisanya pakai uang pribadi karena ia belum sembuh hingga pekan ke delapan.
Sampai hari ini, pasien itu hanya mampu membayar Rp100 juta dengan berbagai cara termasuk berhutang ke sana-sini, ia masih dihantui utang sekitar Rp150 juta ke rumah sakit.
Baca Juga: Mendagri Sebut PPKM Level 3 Hanya Ganti Judul, Alvin Lie: Rakyat Makin Bingung
Charlie berharap ombudsman bisa menindak lanjuti laporan dugaan maladministrasi ini ke beberapa pihak terlapor seperti Dinas Kesehatan DKI, Kementerian Kesehatan, dan beberapa rumah sakit.
"Ombudsman bisa memberikan rekomendasi kepada lembaga-lembaga tersebut yang menyatakan ada maladministrasi dan juga tentunya supaya korban dan Pasien itu bisa di kembalikan biayanya dan ditanggung sepenuhnya oleh negara," tuturnya.
Sepanjang tahun 2021, LaporCovid-19 menerima sedikitnya 34 pengaduan warga yang mengeluhkan mengenai biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Berita Terkait
-
Ombudsman Temukan Pungli di Kota Semarang, dari Toilet dan Sewa Keranjang Ikan di TPI
-
Mendagri Sebut PPKM Level 3 Hanya Ganti Judul, Alvin Lie: Rakyat Makin Bingung
-
Pasien Covid-19 Tambah 261 Orang, DIY Penyumbang Kasus Sembuh Terbanyak Ketiga
-
WHO: Tidak Ditemukan Manfaat Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Siaga Musim Hujan, Pemprov DKI Pangkas Sejumlah Pohon Sebelum Tumbang
-
Jakarta Selatan dan Timur Dibayangi Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang Ini, Cek Wilayah Terdampak!
-
Terungkap! Ini yang Dikoreksi Prabowo dari Desain hingga Fungsi IKN
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang