Suara.com - Sejumlah korban dan pasien Covid-19 mengadukan dugaan maladministrasi yang dilakukan pemerintah kepada Ombudsman RI terkait pembiayaan pengobatan dan perawatan di rumah sakit.
Korban yang didampingi Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan menjelaskan banyak pasien covid yang harus menanggung biaya perawatan covid-19 bahkan hingga terjerat hutang dengan rumah sakit karena pemerintah hanya menanggung sebagian dari tagihan.
Padahal komitmen pemerintah untuk menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 telah dimandatkan pada Permenkes 59/2016 dan Kepmenkes 4344/2021.
"Menurut ketentuan perundangan-undangan itu wajib ditanggung sepenuhnya oleh negara. Jadi hari ini kita mengadukan 5 kasus walaupun ada banyak sekali pengaduan. Kita mengadukan 5 kasus, 3 nya itu masalah Pembebanan biaya perawatan kepada masyarakat," kata Pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajili di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Dia menjelaskan, salah satu kasus seorang ibu pasien covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Husada, Mangga Besar, Jakarta Pusat pada Juni lalu.
Pasien diminta menandatangani formulir pernyataan bahwa hanya ditanggung Kementerian Kesehatan selama 14 hari, sisanya jika belum sembuh akan ditanggung dengan uang pribadi.
"Pasien itu diminta untuk pulang, walaupun belum sembuh, belum dinyatakan negatif, atau dinyatakan dibilang sembuh, padahal masih butuh penanganan kondisinya sangat buruk," ucapnya.
Pasien tersebut akhirnya dikenakan biaya perawatan sekitar Rp450 juta, rinciannya biaya perawatan 14 hari sekitar Rp200 juta ditanggung Kemenkes, sisanya pakai uang pribadi karena ia belum sembuh hingga pekan ke delapan.
Sampai hari ini, pasien itu hanya mampu membayar Rp100 juta dengan berbagai cara termasuk berhutang ke sana-sini, ia masih dihantui utang sekitar Rp150 juta ke rumah sakit.
Baca Juga: Mendagri Sebut PPKM Level 3 Hanya Ganti Judul, Alvin Lie: Rakyat Makin Bingung
Charlie berharap ombudsman bisa menindak lanjuti laporan dugaan maladministrasi ini ke beberapa pihak terlapor seperti Dinas Kesehatan DKI, Kementerian Kesehatan, dan beberapa rumah sakit.
"Ombudsman bisa memberikan rekomendasi kepada lembaga-lembaga tersebut yang menyatakan ada maladministrasi dan juga tentunya supaya korban dan Pasien itu bisa di kembalikan biayanya dan ditanggung sepenuhnya oleh negara," tuturnya.
Sepanjang tahun 2021, LaporCovid-19 menerima sedikitnya 34 pengaduan warga yang mengeluhkan mengenai biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Berita Terkait
-
Ombudsman Temukan Pungli di Kota Semarang, dari Toilet dan Sewa Keranjang Ikan di TPI
-
Mendagri Sebut PPKM Level 3 Hanya Ganti Judul, Alvin Lie: Rakyat Makin Bingung
-
Pasien Covid-19 Tambah 261 Orang, DIY Penyumbang Kasus Sembuh Terbanyak Ketiga
-
WHO: Tidak Ditemukan Manfaat Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025