Suara.com - Nama menjadi salah satu identitas yang dimiliki oleh setiap orang yang diberikan sejak lahir. Tapi kadang muncul keinginan untuk mengganti nama. Nah, bagaimana hukum mengganti nama anak dalam Islam?
Memang, nama merupakan sebuah doa dan harapan yang diinginkan oleh orang tua agar kelak sang anak menjadi orang yang baik. Sehingga nama anak selalu dipilih yang terbaik. Untuk anda yang ingin mengubah nama anak, simak penjelasan hukum mengganti nama anak dalam Islam ini terlebih dahulu.
Jika anak memiliki nama baik dapat mengundang hal-hal positif dan orang di sekitar akan senang dan dapat dengan mudah menyapa. Sebaliknya, jika seseorang memiliki nama buruk dapat mendatangkan kesan negatif kepada sekitarnya. Nama yang kurang bagus juga dapat membuat anak minder terhadap lingkungannya.
Namun, tidak jarang orang tua kemudian sadar karena telah salah memberikan nama kepada anaknya dan ia ingin anaknya menyandang nama baik sebagai penggantinya. Sebenarnya, hukum mengganti nama anak meskipun seseorang telah dewasa dalam Islam itu diperbolehkan.
Dilansir dari NU Online, Islam menganjurkan seseorang untuk mengganti namanya bila memiliki nama buruk yang diharamkan yang dijelaskan dalam Kitab Tanwirul Qulub yang berbunyi:
“Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah,” (Syekh M Amin Al-Kurdi, Tanwirul Qulub, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], halaman 234).
Dikisahkan dalam hadist riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW mengganti anak Ibn Umar yang memiliki arti buruk yang berbunyi:
Bersumber dari Ibn Umar; bahwa sesungguhnya ada sahabat bernama Umar dan ia (baca; Umar) menamai putrinya dengan A’shiyah (maksiat), maka Rasulullah mengganti nama tersebut, dan Nabi menamainya dengan Jamilah (cantik). (HR. Muslim)
Rasulullah SAW juga bersabda untuk memberikan nama yang baik kepada anaknya salah satunya dengan nama para nabi. Diriwayatkan Imam Abu Dawud dan An-Nasa’i, “Dari Abu Wahib Al-Jusyami RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Namailah (anakmu) dengan nama para nabi. Nama yang paling disukai oleh Allah SWT adalah ‘Abdullah’ dan ‘Abdurrahman,’’” (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).
Baca Juga: 7 Artis Ubah Nama Anak, Gara-Gara Sakit hingga Rumah Tangga Bermasalah
Pemberian nama anak menjadi hal yang patut untuk dipertimbangkan. Tentu harus mengetahui arti dan makna nama yang ingin diambil.
Namun jangan terlalu berhasrat untuk mengubah nama pemberian orang tua yang tidak termasuk ke dalam batas diharamkan atau makruh. Sementara itu, kita harus bersyukur atas nama pemberian orang tua yang baik karena orang tua selalu memiliki keinginan terbaik untuk anaknya.
Itulah hukum mengganti nama anak dalam Islam. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan kamu mengenai hukum mengganti nama.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji
-
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Benarkah Rakyat Indonesia Bahagia Meski Belum Sejahtera? Begini Pandangan Sosiolog UGM
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
-
Survei UGM: 90,9% Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Libur Nataru
-
Prabowo Agenda Panen Raya di Karawang, Zulhas dan Bobby Naik Motor