Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta menerima pengaduan terkait kekerasan dalam pacaran sebanyak 73 kasus sepanjang 2021. Meski banyaknya pengaduan, kasus sulit dilanjutkan ke ranah hukum karena adanya berbagai hambatan.
Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, Uli Pangaribuan, mengatakan pengaduan kekerasan dalam pacaran itu paling banyak terkait ingkar janji yakni 45,2 persen, identitas anak 20,5 persen, eksploitasi ekonomi 13,7 persen, kekerasan psikis 13,7 persen dan kekerasan fisik sebanyak 6,8 persen.
"Penanganan kasus KDP dapat dilakukan melalui proses litigasi maupun non litigasi," kata Uli dalam konferensi pers "Catatan Tahunan LBH APIK Jakarta 2021" yang disiarkan melalui YouTube LBH APIK, Jumat (10/12/2021).
Contoh dari pendampingan non litigasi misalnya melakukan mediasi hingga menghasilkan kesepakatan dan perjanjian diantara para pihak dalam kasus ingkar janji menikah, pertanggungjawaban penggantian biaya persalinan, pengakuan anak, nafkah anak serta identitas anak.
Sementara pendampingan secara litigasi dilakukan dengan cara pelaporan kasus di kepolisian untuk kasus penganiyaan dan kekerasan seksual.
Uli mengungkapkan adanya hambatan dalam proses hukum untuk kasus kekerasan dalam pacaran. Semisal karena belum adanya payung hukum yang bisa digunakan untuk melindungi korban.
Kemudian kekerasan seksual dalam hubungan pacaran masih dianggap suka sama suka.
"Ketika dia melaporkan kekerasan seksual, (ditanya) siapa yang melakukan? (jawab) pacar, (ditimpali) oh, kamu pasti tahu lah melakukannya. Masih dianggap korban concern dalam melakukan hubungan seksual," jelasnya.
Selain itu, ada juga upaya bujuk rayu, manipulasi dan ingkar janji menikah yang belum dianggap sebagai bentuk kekerasan. Kekerasan dalam pacaran juga masih sulit diproses hukum karena pembuktiannya yang sulit dilakukan.
Baca Juga: Wamenag Kutuk Keras Tindakan Bejat Guru Pesantren yang Perkosa Santriwati
"Karena kejadiannya sering terjadi di wilayah private, itu juga yang membuat proses pembuktian semakin sulit."
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah