Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta menerima pengaduan terkait kekerasan dalam pacaran sebanyak 73 kasus sepanjang 2021. Meski banyaknya pengaduan, kasus sulit dilanjutkan ke ranah hukum karena adanya berbagai hambatan.
Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, Uli Pangaribuan, mengatakan pengaduan kekerasan dalam pacaran itu paling banyak terkait ingkar janji yakni 45,2 persen, identitas anak 20,5 persen, eksploitasi ekonomi 13,7 persen, kekerasan psikis 13,7 persen dan kekerasan fisik sebanyak 6,8 persen.
"Penanganan kasus KDP dapat dilakukan melalui proses litigasi maupun non litigasi," kata Uli dalam konferensi pers "Catatan Tahunan LBH APIK Jakarta 2021" yang disiarkan melalui YouTube LBH APIK, Jumat (10/12/2021).
Contoh dari pendampingan non litigasi misalnya melakukan mediasi hingga menghasilkan kesepakatan dan perjanjian diantara para pihak dalam kasus ingkar janji menikah, pertanggungjawaban penggantian biaya persalinan, pengakuan anak, nafkah anak serta identitas anak.
Sementara pendampingan secara litigasi dilakukan dengan cara pelaporan kasus di kepolisian untuk kasus penganiyaan dan kekerasan seksual.
Uli mengungkapkan adanya hambatan dalam proses hukum untuk kasus kekerasan dalam pacaran. Semisal karena belum adanya payung hukum yang bisa digunakan untuk melindungi korban.
Kemudian kekerasan seksual dalam hubungan pacaran masih dianggap suka sama suka.
"Ketika dia melaporkan kekerasan seksual, (ditanya) siapa yang melakukan? (jawab) pacar, (ditimpali) oh, kamu pasti tahu lah melakukannya. Masih dianggap korban concern dalam melakukan hubungan seksual," jelasnya.
Selain itu, ada juga upaya bujuk rayu, manipulasi dan ingkar janji menikah yang belum dianggap sebagai bentuk kekerasan. Kekerasan dalam pacaran juga masih sulit diproses hukum karena pembuktiannya yang sulit dilakukan.
Baca Juga: Wamenag Kutuk Keras Tindakan Bejat Guru Pesantren yang Perkosa Santriwati
"Karena kejadiannya sering terjadi di wilayah private, itu juga yang membuat proses pembuktian semakin sulit."
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
Terkini
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon