Suara.com - Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng mendampingi Ombudsman RI melakukan pemeriksaan lapangan ke Pegunungan Kendeng di Kabupaten Rembang dan Pati. Pemeriksaan yang sudah dilakukan sejak dua hari terakhir itu untuk melihat langsung titik Pertambangan di CAT Watuputih dan KBAK Sukolilo.
Koordinator JM-PPK Gunretno menyebut pemeriksaan dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017. Ini sebagai tindaklanjut dari laporan JM-PPK kepada Ombudsman Republik Indonesia pada Desember 2018 lalu.
"Dimana sampai dengan saat ini, rekomendasi yang sudah tertuang jelas dalam KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) Pegunungan Kendeng tak kunjung dijalankan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah," kata Gunretno melalui keterangan tertulis diterima Suara.com, Jumat (10/12/2021).
Dalam laporannya itu, kata Gunretno, bahwa sesuai rekomendasi KLHS Pegunungan Kendeng harus dilakukan moratorium izin pertambangan di Pegunungan Kendeng karena kondisinya yang sudah terlampaui dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Namun, kenyataannya bahwa sampai dengan September 2020 JM-PPK melihat ada puluhan izin tambang yang eksisting berdasarkan akses informasi ijin pertambangan di Pati dan Rembang kepada Dinas ESDM Jawa Tengah.
Selain itu, kata Gunretno, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa KLHS menjadi acuan dasar pemerintah untuk memastikan pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan kebijakan RT/RW, RPJP, dan RPJM di nasional, provinsi, hingga kabupaten atau kota.
Namun justru berbanding terbalik, KLHS Pegunungan Kendeng bukan menjadi acuan utama dimana dalam hasil revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2018, Pati dan Rembang ditetapkan sebagai kawasan pertambangan.
"Begitupun dalam hasil Revisi Perda RT/RW Pati yang menetapkan seluruh kecamatan menjadi kawasan pertambangan. Serta Draft Revisi Perda RT/RW Rembang yang menunjukkan perluasan kawasan pertambangan," ucapnya
Maka itu, Gunretno menyebut kondisi ini makin membuat kendeng dalam ancaman dan kondisi yang krisis serta makin diperburuk dengan kebijakan yang mengeksploitasinya. Padahal secara jelas dalam Pasal 17 UUPPLH dijelaskan ketika daya dukung dan daya tampung lingkungan sudah terlampaui maka kebijakan wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS.
Baca Juga: Ombudsman Sumbar Sebut Masih Ada Pungli di Kelurahan, Nilainya Sampai Rp 1,5 Juta
"Termasuk segala kegiatan atau usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi," ungkapnya
Gunretno menuturkan, jika melihat kondisi lapangan saat ini Pati dan Rembang sudah pada situasi krisis bencana. Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di beberapa titik menjadi bukti bahwa kerusakan alam di Pegunungan Kendeng sudah pada kondisi gawat.
"Ini juga tertulis jelas dalam dokumen KLHS Pati tahun 2019 dimana Kabupaten Pati berada dalam kawasan rawan bencana peringkat ke 11 se provinsi Jawa Tengah," ungkpanya
Menurtnya jika melihat kondisi alam saat ini sudah tidak sesuai dan bencana alam dalam kondisi krisis, JM-PPK menganggap perlu untuk selanjutnya ada tindakan konkrit dari pemangku kebijakan untuk segera menghentikan segala bentuk pengrusakan di Pegunungan Kendeng.
"JM-PPK juga akan terus berkomitmen untuk mengawal laporan ini hingga keluar rekomendasi yang berpihak kepada Pegunungan Kendeng demi alam yang tetap lestari," kata dia.
Berita Terkait
-
Kasus Pemberhentian Perangkat Nagari Sepihak Marak Terjadi di Sumbar
-
Ombudsman Sumbar Sebut Masih Ada Pungli di Kelurahan, Nilainya Sampai Rp 1,5 Juta
-
Ombudsman Minta Pasien Covid-19 Lapor Jika RS Minta Uang Rawat, Harusnya Ditanggung Negara
-
Dugaan Maladministrasi Pembayaran Rawat Pasien Covid-19, Ombudsman Akan Periksa Kemenkes
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
Terkini
-
Terobosan Telkom: ESG Jadi Fondasi Utama dan Sistem Operasi untuk Pertumbuhan Digital & Tata Kelola
-
Dari Lapas Menuju Mandiri: Warga Binaan Raih Keterampilan Lewat Program FABA PLN
-
DPR Bakal Panggil KKP Terkait Tanggul Beton di Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan
-
Rektor UI Diteriaki "Zionis" Saat Acara Wisuda, Buntut Undangan Akademisi Pro-Israel
-
Duduk Bersila dengan Warga, Wapres Gibran Beri Solusi dan Bantuan Bagi Korban Banjir Denpasar
-
FBI Gelar Sayembara Tangkap Penembakan Charlie Kirk, Dapat Hadiah Uang Tunai Rp 1,65 Miliar
-
3 Orang Hilang Sejak Demo Agustus, KontraS Tutup Posko Aduan: Maaf Belum Ada Kabar Baik Hari Ini
-
Budiman Sudjatmiko Jawab Isu Kena Reshuffle, Ada Pembicaraan Posisi Baru?
-
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka
-
Apresiasi Mendagri Tito untuk Mal Pelayanan Publik Kota Makassar: Ada Gerai PBG dan BPHTB