Suara.com - Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng mendampingi Ombudsman RI melakukan pemeriksaan lapangan ke Pegunungan Kendeng di Kabupaten Rembang dan Pati. Pemeriksaan yang sudah dilakukan sejak dua hari terakhir itu untuk melihat langsung titik Pertambangan di CAT Watuputih dan KBAK Sukolilo.
Koordinator JM-PPK Gunretno menyebut pemeriksaan dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017. Ini sebagai tindaklanjut dari laporan JM-PPK kepada Ombudsman Republik Indonesia pada Desember 2018 lalu.
"Dimana sampai dengan saat ini, rekomendasi yang sudah tertuang jelas dalam KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) Pegunungan Kendeng tak kunjung dijalankan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah," kata Gunretno melalui keterangan tertulis diterima Suara.com, Jumat (10/12/2021).
Dalam laporannya itu, kata Gunretno, bahwa sesuai rekomendasi KLHS Pegunungan Kendeng harus dilakukan moratorium izin pertambangan di Pegunungan Kendeng karena kondisinya yang sudah terlampaui dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Namun, kenyataannya bahwa sampai dengan September 2020 JM-PPK melihat ada puluhan izin tambang yang eksisting berdasarkan akses informasi ijin pertambangan di Pati dan Rembang kepada Dinas ESDM Jawa Tengah.
Selain itu, kata Gunretno, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa KLHS menjadi acuan dasar pemerintah untuk memastikan pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan kebijakan RT/RW, RPJP, dan RPJM di nasional, provinsi, hingga kabupaten atau kota.
Namun justru berbanding terbalik, KLHS Pegunungan Kendeng bukan menjadi acuan utama dimana dalam hasil revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2018, Pati dan Rembang ditetapkan sebagai kawasan pertambangan.
"Begitupun dalam hasil Revisi Perda RT/RW Pati yang menetapkan seluruh kecamatan menjadi kawasan pertambangan. Serta Draft Revisi Perda RT/RW Rembang yang menunjukkan perluasan kawasan pertambangan," ucapnya
Maka itu, Gunretno menyebut kondisi ini makin membuat kendeng dalam ancaman dan kondisi yang krisis serta makin diperburuk dengan kebijakan yang mengeksploitasinya. Padahal secara jelas dalam Pasal 17 UUPPLH dijelaskan ketika daya dukung dan daya tampung lingkungan sudah terlampaui maka kebijakan wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS.
Baca Juga: Ombudsman Sumbar Sebut Masih Ada Pungli di Kelurahan, Nilainya Sampai Rp 1,5 Juta
"Termasuk segala kegiatan atau usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi," ungkapnya
Gunretno menuturkan, jika melihat kondisi lapangan saat ini Pati dan Rembang sudah pada situasi krisis bencana. Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di beberapa titik menjadi bukti bahwa kerusakan alam di Pegunungan Kendeng sudah pada kondisi gawat.
"Ini juga tertulis jelas dalam dokumen KLHS Pati tahun 2019 dimana Kabupaten Pati berada dalam kawasan rawan bencana peringkat ke 11 se provinsi Jawa Tengah," ungkpanya
Menurtnya jika melihat kondisi alam saat ini sudah tidak sesuai dan bencana alam dalam kondisi krisis, JM-PPK menganggap perlu untuk selanjutnya ada tindakan konkrit dari pemangku kebijakan untuk segera menghentikan segala bentuk pengrusakan di Pegunungan Kendeng.
"JM-PPK juga akan terus berkomitmen untuk mengawal laporan ini hingga keluar rekomendasi yang berpihak kepada Pegunungan Kendeng demi alam yang tetap lestari," kata dia.
Berita Terkait
-
Kasus Pemberhentian Perangkat Nagari Sepihak Marak Terjadi di Sumbar
-
Ombudsman Sumbar Sebut Masih Ada Pungli di Kelurahan, Nilainya Sampai Rp 1,5 Juta
-
Ombudsman Minta Pasien Covid-19 Lapor Jika RS Minta Uang Rawat, Harusnya Ditanggung Negara
-
Dugaan Maladministrasi Pembayaran Rawat Pasien Covid-19, Ombudsman Akan Periksa Kemenkes
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi