Suara.com - Koordinator Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta, Uli Pangaribuan mengungkap satu kasus kekerasan seksual dewasa yang pernah diadukan ke pihaknya. Kasus kekerasan seksual itu dialami seorang mahasiswa dengan pelaku yang merupakan dosennya.
Ungu -bukan namanya sebenarnya- (22) merupakan mahasiswa di salah satu universitas swasta ternama. Awal kedekatan Ungu dengan pelaku berawal ketika ia diajak untuk membuat video pembelajaran metodologi eksperimen pada 2017.
Pelaku juga kerap meminta Ungu untuk membantu menyelesaikan tugasnya.
"Sejak saat itu Ungu cukup sering berada di ruangan pelaku untuk membicarakan proyek tersebut hingga sore hari," kata Uli dalam konferensi pers "Catatan Tahunan LBH APIK Jakarta 2021" yang disiarkan melalui YouTube LBH APIK, Jumat (10/12/2021).
Dalam kesempatan tersebut, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada Ungu. Modus pelaku ialah dengan mencoba menggiring obrolan ke arah seks.
Pelaku juga berani mengelus-elus kuku jari Ungu dan melakukan manipulasi kepada Ungu untuk melakukan video call sex (VCS).
Beberapa kali Ungu kerap menolak namun tak digubris oleh pelaku. Pelaku bahkan memaksa Ungu untuk melihatnya masturbasi.
"Pelaku meminta Ungu untuk mendesah tapi Ungu tidak melakukannya," ujarnya.
Ungu mencoba untuk melaporkan pelaku kepada salah satu dosen yang dipercayainya. Dosen tersebut merujuk Ungu guna mendapatkan layanan psikologis dan mendorong penyelesaiannya dengan cara mediasi.
Baca Juga: Mahasiswi UNJ Diduga Dilecehkan Dosen, Polres Jaktim Siap Proses Jika Korban Melapor
Alih-alih mendapatkan keadilan melalui mediasi, Ungu malah dianggap menggoda oleh istri pelaku.
"Ungu dihadapkan dengan pelaku dan istri pelaku. Ungu disalahkan oleh istri pelaku yang menganggap Ungu menggoda pelaku," ungkapnya.
Pada akhirnya, Uli menyebut kalau pihak kampus tidak melanjutkan laporan Ungu karena dianggap proses mediasi sudah selesai.
Cerita tersebut hanya satu dari puluhan kasus yang diterima oleh LBH Apik Jakarta. Pada 2021, LBH Apik Jakarta menerima pengaduan sebanyak 66 kasus kekerasan seksual dewasa.
Sebanyak 66 kasus kekerasan seksual dewasa itu terdiri dari 21 kasus pelecehan seksual non fisik, 18 kasus pelecehan seksual fisik, 12 kasus pemerkosaan, 5 kasus eksploitasi seksual, 4 kasus percobaan perkosaan, 1 kasus pemaksaan aborsi, dan 5 kasus pemaksaan orientasi seksual.
"Kasus kekerasan seksual pada perempuan dewasa mengalami peningkatan angka terutama kasus pelecehan seksual secara fisik," sebutnya.
Uli menyebut kalau kasus semacam itu sulit ditindaklanjuti secara proses hukum karena beban pembuktian yang masih sangat sulit karena kekerasannya dianggap tidak menimbulkan bekas.
Contoh kasus kekerasan seksual misalnya meraba-raba paha korban atau menggesek alat kelamin.
Selain itu, kendala lainnya ialah sikap polisi yang kerap mengangap hubungan seksual tersebut atas dasar suka sama suka.
"Tidak ada unsur kekerasan sehingga polisi berkali-kali menyarankan korban untuk menyelesaikan secara kekeluargaan serta mencabut laporannya."
Tag
Berita Terkait
-
Mahasiswi UNJ Diduga Dilecehkan Dosen, Polres Jaktim Siap Proses Jika Korban Melapor
-
Sejumlah Mahasiswi UNJ Diduga Dilecehkan Dosen, Polisi: Suruh Lapor Kalau Mau Diproses
-
Mahasiswi UNJ Diduga Jadi Korban Pelecehan Dosen, Modus Sexting
-
Pelecehan Seksual Terjadi di BEM Unsoed, Wakil Rektor: Jika Terbukti Kami Tindak Tegas
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!