Suara.com - Koordinator Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta, Uli Pangaribuan mengungkap satu kasus kekerasan seksual dewasa yang pernah diadukan ke pihaknya. Kasus kekerasan seksual itu dialami seorang mahasiswa dengan pelaku yang merupakan dosennya.
Ungu -bukan namanya sebenarnya- (22) merupakan mahasiswa di salah satu universitas swasta ternama. Awal kedekatan Ungu dengan pelaku berawal ketika ia diajak untuk membuat video pembelajaran metodologi eksperimen pada 2017.
Pelaku juga kerap meminta Ungu untuk membantu menyelesaikan tugasnya.
"Sejak saat itu Ungu cukup sering berada di ruangan pelaku untuk membicarakan proyek tersebut hingga sore hari," kata Uli dalam konferensi pers "Catatan Tahunan LBH APIK Jakarta 2021" yang disiarkan melalui YouTube LBH APIK, Jumat (10/12/2021).
Dalam kesempatan tersebut, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada Ungu. Modus pelaku ialah dengan mencoba menggiring obrolan ke arah seks.
Pelaku juga berani mengelus-elus kuku jari Ungu dan melakukan manipulasi kepada Ungu untuk melakukan video call sex (VCS).
Beberapa kali Ungu kerap menolak namun tak digubris oleh pelaku. Pelaku bahkan memaksa Ungu untuk melihatnya masturbasi.
"Pelaku meminta Ungu untuk mendesah tapi Ungu tidak melakukannya," ujarnya.
Ungu mencoba untuk melaporkan pelaku kepada salah satu dosen yang dipercayainya. Dosen tersebut merujuk Ungu guna mendapatkan layanan psikologis dan mendorong penyelesaiannya dengan cara mediasi.
Baca Juga: Mahasiswi UNJ Diduga Dilecehkan Dosen, Polres Jaktim Siap Proses Jika Korban Melapor
Alih-alih mendapatkan keadilan melalui mediasi, Ungu malah dianggap menggoda oleh istri pelaku.
"Ungu dihadapkan dengan pelaku dan istri pelaku. Ungu disalahkan oleh istri pelaku yang menganggap Ungu menggoda pelaku," ungkapnya.
Pada akhirnya, Uli menyebut kalau pihak kampus tidak melanjutkan laporan Ungu karena dianggap proses mediasi sudah selesai.
Cerita tersebut hanya satu dari puluhan kasus yang diterima oleh LBH Apik Jakarta. Pada 2021, LBH Apik Jakarta menerima pengaduan sebanyak 66 kasus kekerasan seksual dewasa.
Sebanyak 66 kasus kekerasan seksual dewasa itu terdiri dari 21 kasus pelecehan seksual non fisik, 18 kasus pelecehan seksual fisik, 12 kasus pemerkosaan, 5 kasus eksploitasi seksual, 4 kasus percobaan perkosaan, 1 kasus pemaksaan aborsi, dan 5 kasus pemaksaan orientasi seksual.
"Kasus kekerasan seksual pada perempuan dewasa mengalami peningkatan angka terutama kasus pelecehan seksual secara fisik," sebutnya.
Tag
Berita Terkait
-
Mahasiswi UNJ Diduga Dilecehkan Dosen, Polres Jaktim Siap Proses Jika Korban Melapor
-
Sejumlah Mahasiswi UNJ Diduga Dilecehkan Dosen, Polisi: Suruh Lapor Kalau Mau Diproses
-
Mahasiswi UNJ Diduga Jadi Korban Pelecehan Dosen, Modus Sexting
-
Pelecehan Seksual Terjadi di BEM Unsoed, Wakil Rektor: Jika Terbukti Kami Tindak Tegas
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Keroyok Pemotor Gunakan Batu, Polisi Ringkus 3 Pak Ogah di Tubagus Angke Jakarta Barat
-
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar