Suara.com - Perhatian publik terkait besar gaji dan tunjangan ASN Polri muncul kembali setelah mantan pegawai KPK seperti Novel Baswedan dkk resmi menjadi PNS Polri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 yang memuat Perubahan ke-12 atas peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tercantum besar gaji dan tunjangan ASN Polri telah mengalami kenaikan.
Kita semua tahu bahwa setiap bulan, ASN Polri akan menerima penghasilan berupa gaji pokok dan tunjangan yang nilainya bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Buat Anda yang ingin tahu secara lebih rinci, berikut rincian besar gaji dan tunjangan ASN Polri.
1. Besar gaji dan tunjangan ASN polisi Golongan I (Tamtama)
Berikut besar gaji dan tunjangan ASN Polri total golongan I (Tamtama) per bulan dengan masa kerja 0 – 28 tahun, sesuai dengan pangkat masing-masing berdasarkan peraturan terbaru.
- Bhayangkara Dua, Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100
- Bhayangkara Satu, Rp 1.694.900 – Rp 2.699.400
- Bhayangkara Kepala, Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400
- Ajun Brigadir Dua, Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900
- Ajun Brigadir Satu, Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi, Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700
2. Besar gaji dan tunjangan ASN polisi Golongan II (Bintara)
Berikut besar gaji dan tunjangan ASN Polri total golongan II (Bintara) per bulan dengan masa kerja 0 – 32 tahun sesuai pangkat masing-masing.
- Brigadir Dua, Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100
- Brigadir Satu, Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200
- Brigadir Polisi, Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700
- Brigadir Kepala, Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua, Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu, Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600
3. Besar gaji dan tunjangan ASN polisi Golongan III (Perwira Pertama)
Berikut kisaran besar gaji dan tunjangan ASN Polisi golongan III (perwira pertama) dengan masa kerja 0-32 tahun sesuai dengan pangkat masing-masing.
Baca Juga: Mantan Pegawai KPK Jalani Masa Orientasi sebagai ASN Polri
- Inspektur Polisi Dua, Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200
- Inspektur Polisi Satu, Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi, Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600
4. Besar gaji dan tunjangan ASN polisi Golongan IV (Perwira Menengah)
Berikut kisaran besar tunjangan dan gaji ASN Polri golongan IV (perwira menengah) dengan masa kerja 0-32 tahun sesuai dengan pangkat masing-masing.
- Komisaris Polisi, Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi, Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300
- Komisaris Besar, Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400
5. Besar gaji dan tunjangan ASN polisi Golongan IV (Perwira Tinggi)
Berikut kisaran besar gaji dan tunjangan ASN Polri golongan IV (perwira tinggi) dengan masa kerja 0-32 tahun sesuai dengan pangkat masing-masing.
- Brigadir Jenderal, Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400
- Inspektur Jenderal, Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500
Sedangkan untuk yang masa kerja sudah mencapai 24 - 32 tahun dengan pangkat di bawah ini memiliki gaji dengan jumlah yang berbeda daripada yang memiliki pangkat di atas.
- Komisaris Jenderal, Rp 5.079.300 – Rp 5.930.800
- Jenderal, Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800
Demikian daftar kisaran besar gaji dan tunjangan ASN Polri. Kira-kira berapa gaji dan tunjangan yang diterima oleh mantan pegawai KPK yang kini diterima sebagai ASN Polri, seperti Novel Baswedan dkk?
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan