Suara.com - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, pada Senin (13/12/2021) hari ini.
Agenda sidang kali ini memasuki pemanggilan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada sekitar empat saksi akan dihadirkan di hadapan majelis hakim. Keempat saksi yakni, Agus Susanto; Agus Supriyadi; Rizky Cinde; dan Sebastian Marewa.
"Untuk agenda persidangan terdakwa Azis Syamsuddin memasuki tahap pembuktian, tim jaksa menghadirkan empat orang saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).
Azis Syamsuddin dijerat lembaga antirasuah dalam perkara suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang tengah diselidiki KPK pada tahun 2019.
Ia, bersama koleganya dari partai Golkar Eliza Gunado diduga menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju agar KPK tidak mengusut perkara di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis keseluruhan menyuap Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza diduga diduga mengetahui bahwa terkait dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Dimana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Didakwa Suap Mantan Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis dikediamannya di Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Di mana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp 4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.
Azis didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua Azis dijerat pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
- 
            
              Kemarin, Mahasiswa Demo DPRD, Tulisan Novia Widyasari Sampai Kasus Asiz Syamsuddin
 - 
            
              Azis Syamsuddin Didakwa Suap Mantan Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar
 - 
            
              JPU Siapkan 20 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin
 - 
            
              Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin, Terdakwa Suap Mantan Penyidik KPK Rp3,6 Miliar
 - 
            
              Jaksa Siapkan 20 Orang Saksi Di Sidang Azis Syamsuddin
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Dari Logo Jokowi ke Gerindra: 5 Fakta Manuver Politik 'Tingkat Dewa' Ketum Projo Budi Arie
 - 
            
              Said Abdullah PDIP Anggap Projo Merapat ke Prabowo Strategi Politik Biasa, Ada 'Boncengan' Gibran?
 - 
            
              7 Fakta Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Harta Cuma Rp4,8 Miliar
 - 
            
              Menerka Siasat Budi Arie: Projo 'Buang' Muka Jokowi, Merapat ke Prabowo Demi Nikmat Kekuasaan?
 - 
            
              Ancaman Banjir di Depan Mata, Begini Kesiapan Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem hingga Februari 2026
 - 
            
              Budi Arie Pilih Merapat ke Gerindra, Refly Harun: Tak Ada Lawan dan Kawan Abadi, Hanya Kepentingan!
 - 
            
              Tinjau Tanggul Baswedan yang Ambruk, Pramono Janji Buatkan Baru Dengan Tinggi 40 Meter
 - 
            
              Tiba di Stasiun Manggarai, Prabowo Jajal KRL Baru dari China dan Tinjau Kereta Khusus Petani
 - 
            
              Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
 - 
            
              Penipuan Digital Makin Marak, Pakar Siber Beberkan Ciri Pelaku dan Cara Aman Hindarinya