Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru soal rincian penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat masa libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Pasalnya, ia tak bisa membuat regulasi sendiri tanpa dasar aturan dari pemerintah.
Anies sudah terlanjur menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 1430 Tahun 2021 mengenai penerapan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Aturan ini ditekennya pada 2 Desember lalu.
Regulasi itu ia buat karena mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatakan akan menerapkan PPKM level 3 di semua daerah saat libur Nataru.
Anies pun masih menunggu diterbitkannya Inmendagri soal PPKM saat masa libur Nataru. Karena sejauh ini, pemerintah baru mengeluarkan pengumuman saja.
Sementara untuk ketentuan PPKM saat libur nataru masih belum ada regulasinya. Ketika sudah terbit, ia baru bisa melakukan penyesuaian dan mengganti Kepgub soal PPKM level 3.
"Kami bikin aturan harus mendasar pada peraturan juga. Kan tidak bisa mendasarkan pada konferensi pers. Mendasarkan pada apa? Pada peraturan. Nah begitu instruksi Mendagrinya baru keluar, maka kami akan buat Pergub sesuai Inmendagri yang baru," ujar Anies di Taman Pemakaman Umum (TPU) Utan Kayu, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
Saat Inmendagri soal PPKM level 3 saat libur nataru dikeluarkan, Anies mengaku langsung cepat membuat aturan turunannya karena ingin segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kenapa kami siapkan awal? Supaya masyarakat punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun," tuturnya.
Anies pun berjanji akan melakukan revisi sesuai aturan yang dikeluarkan nantinya.
Baca Juga: Bakal Direvisi, Dalih Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 Jakarta Jelang Nataru
"Jadi begitu keluar Instruksi Mendagri maka kita akan melakukan pembuatan Pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bakal Direvisi, Dalih Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 Jakarta Jelang Nataru
-
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pos Pelayanan Ganti Penyekatan saat Libur Nataru
-
Pugar Makam Sultan Aceh di TPU Utan Kayu, Anies Terima Hadiah Kopiah
-
Prabowo Bisa Menang Telak di Pilpres 2024, Jika Berpasangan sama Sosok Ini
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Ayah Pelaku Penembakan di Turki Masih Aktif sebagai Polisi, Punya Jabatan Mentereng
-
Iran Mau Hukum Gantung Perempuan Pertama Buntut Aksi Demo Anti Rezim
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi
-
Beda Peran Laut Merah dan Selat Hormuz, Akan Ditutup Iran?
-
KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi
-
Update Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: 3 Perwira dan 1 Bintara TNI Segera Disidang!
-
Dokumen Bocor, Iran Gunakan Satelit Mata-Mata China Untuk Perang Lawan Amerika Serikat
-
AS-Iran Mainkan 'Game of Chicken' di Selat Hormuz: Blokade Trump Terancam Jadi Boomerang
-
AS Memblokade Selat Hormuz tapi Malah Kehabisan Rudal, Kini Keteteran?
-
Iran Peringatkan Kapal Perang AS yang Blokade Selat Hormuz dalam Jangkauan Rudal