Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru soal rincian penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat masa libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Pasalnya, ia tak bisa membuat regulasi sendiri tanpa dasar aturan dari pemerintah.
Anies sudah terlanjur menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 1430 Tahun 2021 mengenai penerapan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Aturan ini ditekennya pada 2 Desember lalu.
Regulasi itu ia buat karena mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatakan akan menerapkan PPKM level 3 di semua daerah saat libur Nataru.
Anies pun masih menunggu diterbitkannya Inmendagri soal PPKM saat masa libur Nataru. Karena sejauh ini, pemerintah baru mengeluarkan pengumuman saja.
Sementara untuk ketentuan PPKM saat libur nataru masih belum ada regulasinya. Ketika sudah terbit, ia baru bisa melakukan penyesuaian dan mengganti Kepgub soal PPKM level 3.
"Kami bikin aturan harus mendasar pada peraturan juga. Kan tidak bisa mendasarkan pada konferensi pers. Mendasarkan pada apa? Pada peraturan. Nah begitu instruksi Mendagrinya baru keluar, maka kami akan buat Pergub sesuai Inmendagri yang baru," ujar Anies di Taman Pemakaman Umum (TPU) Utan Kayu, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
Saat Inmendagri soal PPKM level 3 saat libur nataru dikeluarkan, Anies mengaku langsung cepat membuat aturan turunannya karena ingin segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kenapa kami siapkan awal? Supaya masyarakat punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun," tuturnya.
Anies pun berjanji akan melakukan revisi sesuai aturan yang dikeluarkan nantinya.
Baca Juga: Bakal Direvisi, Dalih Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 Jakarta Jelang Nataru
"Jadi begitu keluar Instruksi Mendagri maka kita akan melakukan pembuatan Pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bakal Direvisi, Dalih Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 Jakarta Jelang Nataru
-
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pos Pelayanan Ganti Penyekatan saat Libur Nataru
-
Pugar Makam Sultan Aceh di TPU Utan Kayu, Anies Terima Hadiah Kopiah
-
Prabowo Bisa Menang Telak di Pilpres 2024, Jika Berpasangan sama Sosok Ini
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun