Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) transparan soal aturan karantina bagi warga sepulang perjalanan luar negeri yang kerap berubah-ubah. Apalagi aturan itu mewajibkan karantina di tempat yang disediakan, termasuk hotel.
Ace menyoroti kebijakan karantina yang kerap berubah. Mulai dari kewajiban karantina 7 hari, 5 hari, 3 hari, dan sekarang menjadi 10 hari.
Ace memandang perlu ada penjelasan secara saintifik terkait alasan karantina dengan waktu tertentu bagi pelaku perjalanan luar negeri. Dengan penjelasan secara saintifik, Ace menilai lama waktu karantina yang kerap berubah akan dapat diterima masyarakat.
"Karena kita juga tidak ingin bahwa Indonesia menjadi tepat persebaran Covid-19 dengan berbagai macam varian termasuk varian Omicron. Kenapa pak? Satu hari (karantina saja pasti akan berpengaruh terhadap nasib rakyat," kata Ace di rapat Komisi VIII dengan BNPB, Senin (13/12/2021).
Terlebih menyoal tempat-tenpat karantina di hotel. Di mana karantina itu mengharuskan masyarakat mengeluarkan kocek pribadi yang tidak sedikit. Hal ini yang kemudian disorot Ace.
"Yang menjadi masalah juga kadang-kadang, jangan sampai ada tuduhan masyarakat bahwa ini bisnisnya BNPB bekerja sama dengan pemilik hotel. Jangan sampai begitu pak, ini yang harus ditepis. Banyak yang WA ke saya, ini misalnya 10 hari Rp24 juta, kan lumayan pak Rp24 juta, Rp24 juta pak 10 hari paket karantina di hotel," kata Ace.
Bukan soal besaran biaya karantina di hotel, persoalan masih ditambah dengan kondisi hotel yang disebut Ace kerap penuh. Itu pula yang menjadi kesulitan bagi masyarkaat pelaku perjalanan luar negeri yang ingin menjalani karantina.
"Saya kira ini jangan sampai menimbulkan persepsi yang kemudian masyarakat menjadi bertanya-tanya. Walaupun secara ekonomi juga bagus untuk hidupnya hunian hotel, tapi kan buat rakyatnya jadi terjepit pak," ujar Ace.
Menanggapi Ace, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto memberi jawaban ihwal aturan lama waktu karantina yang berubah-ubah. Menurut dia, aturan itu sudah berdasarkan keputusan para menteri.
Baca Juga: Soal Potensi Banjir Saat Nataru, BNPB Minta Gubernur Hingga Lurah Paham Tugas
"Kenapa 10 hari ini? Ini bukan keputusan kepala BNPB pak walapun kami kasatgas. Jadi ini kami akan angkat ke pimpinan atas. Karena penentuan 10 hari ini berdasarkan keputusan para menteri kami kastagas hanya menjalankan saja," ujar Suharyanto.
Berita Terkait
-
BNPB: Menteri hingga Anggota DPR Sepulang dari Luar Negeri Dapat Pengecualian Karantina
-
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Dorongan Pengesahan RUU TPKS Terus Menggema
-
Cara Melindungi Diri di Berbagai Kondisi saat Erupsi Gunung Berapi
-
Curigai Andil Petugas Atas Kaburnya Napi Narkoba di Lapas, Legislator: Harus Ditindak
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733