News / Metropolitan
Senin, 13 Desember 2021 | 18:46 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat amankan aset BLBI yang dikuasai ormas Pemuda Pancasila. (Suara.com/Yaumal)

“Untuk persangkaan pasal yang kami terapkan di sini (FBR) adalah 385 Junto 167 KUHP dan untuk kantor PP yang sejatinya adalah aset negara, kami kenakan pasal 167 KUHP,” ujar Setyo.

Load More