Suara.com - Pemerintah tengah melakukan persiapan untuk memberikan vaksin dosis ketiga atau booster. Pemerintah juga tengah mendalami soal aturan pelaksanaan penyerahan vaksin booster melalui Peraturan Menteri Kesehatan/Permenkes.
"Terkait dengan vaksin booster ini akan terus kami dalami terkait dengan peraturan Menteri Kesehatan untuk Coronavac dan Sinovac," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (13/12/2021).
Di samping itu, Airlangga juga menyebut kalau Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM juga tengah menyiapkan vaksin booster sejenis. Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada jajarannya terkait waktu pelaksanaan pemberian vaksin booster.
"Arahan bapak presiden ini terus untuk dipersiapkan kapan tersedia dan juga tempat layanan untuk vaksin booster," ujarnya.
Booster Efektif Lawan Omicron
Para ahli menemukan vaksin Covid-19 yang sekarang ini tersedia masih bekerja untuk menghentikan penyebaran varian Omicron.
Sejauh ini di Inggris orang dengan varian Omicron yang dirawat di rumah sakit mengalami peningkatan 54 persen dalam 24 jam. Para ahli pun telah mendesak orang Inggris untuk suntik vaksin Covid-19 lengkap dan mendapatkan suntikan booster vaksin Covid-19.
Menurut para ahli, suntik vaksin Covid-19 sangat penting untuk melindungi diri dari virus corona Covid-19 dan variannya. Baru-baru ini, sebuah penelitian menemukan vaksin Pfizer dosis ketiga mampu menetralkan varian Omicron.
Analisis baru mengenai tingkat efektivitas vaksin Covid-19 terhadap varian Omicron dibandingkan varian Delta telah dirilis.
Baca Juga: Ini Daerah-daerah di Luar Jawa-Bali yang Belum Tersentuh Vaksin Dosis Pertama
Analisis ini mengamati 581 kasus orang yang terinfeksi varian Omicron, yang menunjukkan bahwa vaksin AstraZeneca dan Pfizer memberikan tingkat perlindungan lebih rendah terhadap infeksi simtomatik dibandingkan dengan tingkat perlindungannya terhadap varian Delta.
Tapi, para ahli menemukan bahwa efektivitas vaksin Covid-19 terhadap varian Omicron tetap meningkat setelah pemberian suntikan booster. Suntikan booster vaksin Covid-19 ini mampu memberikan sekitar 70-75 persen perlindungan terhadap infeksi simtomatik.
"Perkiraan awal ini harus dilakukan hati-hati. Tapi, analisis awal ini menunjukkan adanya risiko infeksi varian Omicron yang lebih besar bila seseorang hanya mendapatakn dua kali suntikan vaksin Covid-19," kata Dr Mary Ramsay, Kepala Imunisasi di UKHSA dikutip dari The Sun.
Data menunjukkan risiko ini berkurang secara signifikan setelah seseorang mendapatkan suntikan booster.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun