Suara.com - Pemilik Next Digital Media Jimmy Lai dan sejumlah aktivis lainnya divonis hukuman penjara 4,5 hingga 14 bulan karena melakukan serangkaian unjuk rasa di Hong Kong pada 2020.
Lai dinyatakan bersalah memprovokasi orang lain bergabung dalam pertemuan ilegal pada 4 Juni 2020, demikian keputusan pengadilan distrik di Hong Kong, Senin (13/12).
Sementara tujuh terdakwa lainnya dinyatakan bersalah karena terlibat atau memprovokasi orang lain dalam aksi ilegal itu.
Taipan media massa di Hong Kong itu baru saja menjalani hukuman penjara selama 20 bulan atas tiga unjuk rasa lainnya.
Lai masih akan menghadapi beragam tuduhan lainnya, termasuk tuduhan berkomplot dengan pihak asing yang dapat mengancam stabilitas nasional China di Hong Kong.
Aktivis lainnya, yakni Chow Hang Tung yang merupakan mantan Ketua Hong Kong Alliance dan Lee Cheuk Yan (mantan anggota legislatif Hong Kong), masing-masing dikenai hukuman penjara selama 12 bulan dan 14 bulan.
Tindakan para terdakwa telah menimbulkan ancaman bagi keselamatan kesehatan masyarakat dengan melanggar larangan polisi mengadakan kegiatan massal sehingga diperlukan hukuman yang menjerakan, demikian hakim Amanda Woodcock dikutip media China, Selasa.
Permintaan Hong Kong Alliance untuk menggelar apel massal pada 4 Juni 2020 di Victoria Park ditolak oleh kepolisian setempat dengan alasan mencegah meluasnya wabah COVID-19.
Namun mereka tetap berkumpul dengan meneriakkan slogan-slogan protes dan mendobrak barikade polisi.
Baca Juga: Kota Termahal: Tel Aviv Teratas, Mengalahkan Paris, Hong Kong, dan New York
Sebanyak 26 orang telah didakwa dengan pasal kesengajaan turut berpartisipasi, mengajak orang lain untuk berpartisipasi, dan/atau mengadakan pertemuan ilegal.
Selain Nathan Law dan Sunny Cheung yang melarikan diri ke luar negeri, ada Lai, Chow, dan mantan politikus kubub oposisi Gwyneth Ho mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Dikalahkan Pasangan Hong Kong, Praveen/Melati Gagal ke Semifinal WTF 2021
-
Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, Nepal Larang Kunjungan dari 8 Negara Afrika
-
Salah Satu Awaknya Positif Covid-19, British Airways Tangguhkan Penerbangan ke Hong Kong
-
Langgar Aturan saat Singgah di Jerman, Tiga Pilot Cathay Pacific Langsung Dipecat
-
Hong Kong Kurangi Populasi Babi Hutan, Ini Alasannya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik