Suara.com - Cara membuat paspor beda domisili kini dapat dilakukan dengan mudah dan praktis. Terlebih kini membuat paspor dapat dilakukan melalui fasilitas online.
Lantas bagaimana cara membuat paspor beda domisili? Berapa biaya pembuatannya? Bila sedang berada di luar kota, kita tidak perlu kembali ke daerah asal hanya untuk membuat paspor. Pembuatan paspor beda domisili saat ini dapat dilakukan dimana saja.
Namun, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dan mengetahui informasi tentang cara membuat paspor beda domisili. Terlebih lagi, kini mengajukan paspor tidak perlu antri ke Kantor Imigrasi kelas I, tetapi harus mendaftar online terlebih dulu.
Layanan pendaftaran paspor online dapat dilakukan melalui aplikasi "Antrian Paspor" atau klik link https://antrian.imigrasi.go.id/ .
Bagi yang akan membuat paspor untuk umroh harus disertakan surat keterangan rekomendasi umroh dari biro perjalanan yang mendapat izin resmi dari Kementerian Agama dan Surat Keterangan Rekomendasi Resmi dari Kementerian Agama bagi calon jemaah haji. Keterangan bisa dilihat https://haji.go.id.
Berikut syarat pembuatan paspor beda domisili yang harus disertai formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam. Membawa Dokumen asli dan difotokopi pada kertas ukuran A4.
Permohonan Paspor bisa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat. Lalu isi aplikasi data dan lampirkan dokumen kelengkapan sebagai berikut.
- E-KTP (asli) dan fotokopi, atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
- Akte Kelahiran atau surat baptis, Akte perkawinan atau buku nikah, ijazah (asli dan fotokopi);
- Surat keterangan/Kartu Domisili Sementara dari RT/RW
- Surat Keterangan Kerja dari Kantor dan ID Card Kantor
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing atau pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
- Surat Jaminan (sponsor) bermaterai 6000
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang sudah mengganti nama;
- Paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor.
- Paspor penjamin (asli dan fotokopi)
- Fotokopi paspor penjamin
- Fotokopi KTP Penjamin
Semua fotokopi dokumen harus dicetak dengan ukuran kertas yang sama, yakni A4. Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia di bawah 17 tahun, harus disertai lampiran sesuai Surat Edaran Dirjen Nomor IMI-1562.GR.01.01 Tahun 2014:
Baca Juga: Cara Membuat Paspor Anak Jika Tidak Didampingi Orang Tua
- Paspor orang tua
- Surat pernyataan dari orang tua atau orang yang membawa ke luar negeri berisi kesediaan bertanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan, dan kepulangannya ke Indonesia yang bermaterai
- Masa berlaku paspor orang yang akan membawa ke luar negeri harus aktif
- Kedua orang tua wajib hadir pada saat wawancara, bila hanya satu yang hadir maka wajib melampirkan surat kuasa dari yang berhalangan
- Bila orang tua pemohon sudah bercerai, lampirkan surat cerai dan hak asuh dari pengadilan.Orang tua pemegang hak asuh wajib hadir saat wawancara
Bagi Warga Negara Indonesia yang akan membuat Paspor wajib mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam.
Pastikan data pada semua dokumen sama baik dalam E-KTP/KK, maupun dokumen pendukung (akta kelahiran, ijazah, buku nikah/akta perkawinan)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Untuk melakukan pendaftaran paspor via online dapat dilakukan melalui Aplikasi "Layanan Paspor Online" yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store di ponsel.
Daftarkan diri agar mendapatkan kode booking atau barcode yang akan digunakan untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi.
Rincian Biaya Pembuatan Paspor
Tag
Berita Terkait
-
Cara Membuat Paspor Anak Jika Tidak Didampingi Orang Tua
-
Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Alur dan Biaya Pembuatan
-
Catat Tanggalnya! Imigirasi Batam Buka Layanan Buat Paspor di Mall Botania 2
-
Swedia Berlalukan Paspor Vaksin Covid-19, Warga Berbondong-bodong Tanam Chip
-
Covid-19 Melandai, Peminat Pembuatan Paspor di Karimun Meningkat
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO