Suara.com - Kementerian Kesehatan membuat dua skenario penyuntikan vaksin dosis ketiga atau booster yang rencana dimulai Januari 2022. Skenario itu pertama ialah vaksinasi gratis yang dibebankam kepada APBN. Di mana, vaksin itu diperuntukan kepada penerima bantuan iuran (PBI) baik bagi lansia maupun non lansia.
Sementara skenario kedua, yakni vaksinasi mandiri atau berbayar.
"Untuk yang mandiri dan non lansia itu akan kita buka agar perusahaan-perusahaan farmasi bisa mengimpor vaksinnya dan langsung menjual ke masyarakat sehingga terjadi keseimbangan di pasar dan akses di masyarakat pilihannya akan lebih banyak," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Komisi IX DPR, Selasa (14/12/2021).
Budi mengatakan vaksin booster yang menjadi beban APBN akan diberikan kepada 83,1 juta orang, dengan kebutuhan sebanyak 92,4 juta vaksin.
"Sedangkan vaksin booster yang non APBN akan diberikan kepada 125,2 juta atau sekitar 139 juta vaksin," ujar Budi.
Lansia jadi Prioritas
Menkes Budi sebelumnya, mengatakan ketentuan terkait vaksin dosis ketiga atau booster secara umum ini akan dimulai pada Januari 2022.
Budi menegaskan ada syarat administrasi yang harus diperoleh lebih dulu. Di mana syarat vaksin booster harus mendapatkan izin dari organisasi kesehatan dunia atau WHO dan harus mendapatkan izin dari Badan POM
Kemudian, lanjut Vudi vaksin booster diharapkan dapat dikaji lebih dulu oleh Itagi untuk selanjutnya diberikan rekomendasi.
Baca Juga: Membludak, Ratusan Siswa SD Yos Sudarso Batam Divaksin Perdana Hari Ini
"Proses-proses perizinan di WHO, BPOM, dan Itagi ini masih bergerak. Karena penelitian soal booster masih berjalan, tapi kalau ada vaksin yang ingin jadi booster mereka harus melakukan riset dan uji klinis, kemudian mendapatkan approval dari BPOM dan WHO dan direkomendasikan Itagi," kata Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa.
Budi menegaskan nantinya booster akan lebih dulu diperuntukan untuk lansia. Hal itu dilakukan karena penyuntikan dosis ketiga berbasis pada tingkat risiko.
"Karena di manapun di seluruh dunia booster diberikannya kepada orang berisiko, sesudah nakes diberikan ke lansia," ujar Budi.
Sebelumnya, pemerintah tengah melakukan persiapan untuk memberikan vaksin dosis ketiga atau booster. Pemerintah juga tengah mendalami soal aturan pelaksanaan penyerahan vaksin boostermelalui Peraturan Menteri Kesehatan/Permenkes.
"Terkait dengan vaksin booster ini akan terus kami dalami terkait dengan peraturan Menteri Kesehatan untuk Coronavac dan Sinovac," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (13/12/2021).
Di samping itu, Airlangga juga menyebut kalau Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM juga tengah menyiapkan vaksin booster sejenis. Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada jajarannya terkait waktu pelaksanaan pemberian vaksin booster.
Berita Terkait
-
Catat! Daftar Lengkap 11 Provinsi Indonesia yang Boleh Lakukan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun
-
Bukan Lagi 1 Dosis, Syarat Masuk Bali Via Gilimanuk Kini Wajib Vaksin 2 Kali
-
Capaian Vaksinasi Hampir 100 Persen, Balikpapan Dapat Penghargaan Karena Itu
-
Vaksinasi Tak Sampai 70 Persen, Anak Usia 6-11 Tahun di Kalbar Belum Bisa Vaksin Covid-19
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!