Suara.com - Vonis bebas atas Stella Monica Hendrawan yang diputuskan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur Selasa (14/12/2021) diapresiasi karena menegaskan pentingnya perlindungan konsumen. Sementara itu polisi dan jaksa yang terlibat dalam kasus itu disarankan untuk diperiksa.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Adhigama mengatakan putusan bebas terhadap Stella Monica itu harus diperhatikan seluruh penegak hukum dan menjadi acuan perkara-perkara pemidanaan terhadap konsumen.
"ICJR memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang memutus perkara tersebut akan kesadaran pentingnya melindungi hak konsumen, memastikan bahwa sengketa konsumen bukan ranah pidana, dan keluhan konsumen bukan merupakan tindak pidana," ujar Adhigama.
Selain apresiasi, ICJR juga menilai bahwa penggunaan UU ITE dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa regulasi kontroversial tersebut masih menjadi ancaman serius dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat. Karenanya perlu direvisi.
"Kasus ini menandakan bahwa usaha baik yang telah dilakukan pemerintah dengan menghadirkan pedoman UU ITE ternyata tidak dipedulikan oleh penyidik dan penuntut umum," ujar Adhigama.
Adhigama melanjutkan ICJR juga meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memeriksa dan mengevaluasi penyidik polisi dan jaksa penuntut umum yang bertugas dalam kasus ini.
"Perlu ada langkah tegas kepada aparat yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik," ucap dia.
Adhigama menuturkan ICJR sebelumnya telah mengirim Amicus Curiae ke majelis hakim kasus Stella Monica. Isinya adalah kritik terhadap peran penyidik dan penuntut umum dalam kasus ini. Dengan kacamata analisis hukum, proses pidana tidak dapat dijerat kepada Stella Monica.
"Dengan demikian penyidik dan penuntut umum dipastikan telah melakukan kesalahan, tidak mengindahkan hukum yang ada," ucap dia.
Baca Juga: Soal Sanksi UU ITE, Jokowi Minta Jangan Ada Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat
ICJR kata Adhigama kemudian mengungkapkan beberapa kesalahan. Yakni pertama, penyidik dan penuntut umum tidak memahami konstruksi hukum Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang menyertakan syarat harus merujuk pada Pasal 310/311 KUHP, hanya dapat ditujukan kepada orang. Terdapat pengecualian tidak dapat dijerat jika berkaitan dengan kepentingan publik.
"Kedua, Penyidik dan penuntut umum tidak memahami bahwa SM adalah konsumen yang mana sikap tindaknya berkaitan dengan layanan L'viors adalah pelaksanaan hak konsumen," ucap Adhigama.
Selanjutnya, ICJR menyoroti teknis penafsiran dan analisis hukum penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE oleh penuntut umum tidak tepat.
"Mulai dari menggunakan penafsiran grammatikal, hingga penggunaan rujukan putusan yang tidak tepat," tutur Adhigama.
Kasus ini bermula dari keluhan Stella Monica terhadap klinik L'viors. Ia menjadi pasien di klinik itu selama periode Januari sampai September 2019.
Pada Desember 2019, Stella menggunggah komentar di Instagram pribadinya tentang pengalamannya di Klink L’viors yang kemudian direspons oleh teman-teman yang memiliki pengalaman buruk yang hampir sama. Hal itu dilakukan atas dasar sharing berbagi dengan teman-temannya.
Berita Terkait
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 5 Fakta Terbaru yang Bikin Nyesek
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?
-
'Ini Partisipasi Semu!' Koalisi Sipil Tagih Janji dan Ultimatum DPR soal RKUHAP
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah