Suara.com - Vonis bebas atas Stella Monica Hendrawan yang diputuskan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur Selasa (14/12/2021) diapresiasi karena menegaskan pentingnya perlindungan konsumen. Sementara itu polisi dan jaksa yang terlibat dalam kasus itu disarankan untuk diperiksa.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Adhigama mengatakan putusan bebas terhadap Stella Monica itu harus diperhatikan seluruh penegak hukum dan menjadi acuan perkara-perkara pemidanaan terhadap konsumen.
"ICJR memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang memutus perkara tersebut akan kesadaran pentingnya melindungi hak konsumen, memastikan bahwa sengketa konsumen bukan ranah pidana, dan keluhan konsumen bukan merupakan tindak pidana," ujar Adhigama.
Selain apresiasi, ICJR juga menilai bahwa penggunaan UU ITE dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa regulasi kontroversial tersebut masih menjadi ancaman serius dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat. Karenanya perlu direvisi.
"Kasus ini menandakan bahwa usaha baik yang telah dilakukan pemerintah dengan menghadirkan pedoman UU ITE ternyata tidak dipedulikan oleh penyidik dan penuntut umum," ujar Adhigama.
Adhigama melanjutkan ICJR juga meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memeriksa dan mengevaluasi penyidik polisi dan jaksa penuntut umum yang bertugas dalam kasus ini.
"Perlu ada langkah tegas kepada aparat yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik," ucap dia.
Adhigama menuturkan ICJR sebelumnya telah mengirim Amicus Curiae ke majelis hakim kasus Stella Monica. Isinya adalah kritik terhadap peran penyidik dan penuntut umum dalam kasus ini. Dengan kacamata analisis hukum, proses pidana tidak dapat dijerat kepada Stella Monica.
"Dengan demikian penyidik dan penuntut umum dipastikan telah melakukan kesalahan, tidak mengindahkan hukum yang ada," ucap dia.
Baca Juga: Soal Sanksi UU ITE, Jokowi Minta Jangan Ada Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat
ICJR kata Adhigama kemudian mengungkapkan beberapa kesalahan. Yakni pertama, penyidik dan penuntut umum tidak memahami konstruksi hukum Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang menyertakan syarat harus merujuk pada Pasal 310/311 KUHP, hanya dapat ditujukan kepada orang. Terdapat pengecualian tidak dapat dijerat jika berkaitan dengan kepentingan publik.
"Kedua, Penyidik dan penuntut umum tidak memahami bahwa SM adalah konsumen yang mana sikap tindaknya berkaitan dengan layanan L'viors adalah pelaksanaan hak konsumen," ucap Adhigama.
Selanjutnya, ICJR menyoroti teknis penafsiran dan analisis hukum penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE oleh penuntut umum tidak tepat.
"Mulai dari menggunakan penafsiran grammatikal, hingga penggunaan rujukan putusan yang tidak tepat," tutur Adhigama.
Kasus ini bermula dari keluhan Stella Monica terhadap klinik L'viors. Ia menjadi pasien di klinik itu selama periode Januari sampai September 2019.
Pada Desember 2019, Stella menggunggah komentar di Instagram pribadinya tentang pengalamannya di Klink L’viors yang kemudian direspons oleh teman-teman yang memiliki pengalaman buruk yang hampir sama. Hal itu dilakukan atas dasar sharing berbagi dengan teman-temannya.
Berita Terkait
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
-
UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
OJK Gandeng OECD Ciptakan Keuangan Digital Berkualitas
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi