- OJK dan OECD sepakat mengembangkan inovasi keuangan digital untuk stabilitas sistem dan perlindungan konsumen.
- OJK telah menerbitkan pedoman etika AI untuk fintech (2023) dan tata kelola AI perbankan (April 2025).
- OJK sedang mengembangkan tokenisasi aset digital, fokus pada emas, obligasi, dan properti melalui regulatory sandbox.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sepakat mengembangkan transformasi dan inovasi keuangan digital.
Hal ini untuk meningkatkan upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.
Ketua Dewan OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, OJK dalam tugasnya mengatur dan mengawasi area inovasi keuangan dan aset digital harus mampumengikuti perkembangan teknologi dan industri digital.
"Seiring cepatnya perkembangan teknologi dan Artifisial Intelligence (AI), penting bagi kita berbagi pandangan tentang kebijakan di masing-masing negara, serta bagaimana menyusun kerangka regulasi yang seimbang mendorong inovasi namun tetap menjaga stabilitas keuangan dan pelindungan konsumen,” kata Mahendra dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Dijelaskannya, mengenai perkembangan AI di sektor teknologi keuangan, OJK pada 2023 telah mulai membangun fondasi tata kelola AI dengan menerbitkan Code of Ethics Guidelines on Responsible and Trustworthy AI untuk sektor fintech, yang berfungsi sebagai pedoman etis agar penggunaan AI tetap bermanfaat, adil, dan akuntabel.
Di sektor perbankan, OJK telah menerbitkan Indonesian Banking Artificial Intelligence Governance pada April 2025, yang memperkuat tata kelola dan manajemen risiko model AI pada bank.
OJK saat ini juga tengah mengembangkan program tokenisasi yang menjadi tema utama dalam perkembangan aset digital.
"OJK telah mengeksplorasi tokenisasi melalui regulatory sandbox, dengan fokus pada tiga model, yakni tokenisasi emas, obligasi, dan property," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya mendorong inovasi ini secara hati-hati, memastikan keseimbangan antara pengembangan teknologi, perlindungan konsumen, dan stabilitas keuangan.
Baca Juga: Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat Senilai Rp142 Triliun, Terbanyak dari Wilayah Ini
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah saat ini tengah menyusun berbagai kebijakan untuk membangun fondasi yang kuat untuk pemanfaatan AI dalam konteks pemanfaatan, serta kompetensi SDM.
"Sektor jasa keuangan perlu memperluas inovasi AI untuk memperlebar akses terhadap perbankan digital, pembiayaan mikro dan decision tools bagi UMKM," ungkapya.
Dia menambahkan, berbagai inovasi yang lebih adaptif dengan standar operasional digital menunjukkan bahwa teknologi menghadirkan solusi yang lebih efisien.
Menurutnya, upaya OECD dalam bidang keuangan digital dan kecerdasan buatan juga sangat membantu Indonesia dalam memperbarui kerangka regulasi dan mempercepat transformasi digital.
Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen agar regulasi nasional selaras dengan standar OECD.
Berita Terkait
-
Bos OJK: Ada Tiga Cara Perkuat Pasar Modal Indonesia, Ini Kuncinya
-
Aturan Baru OJK: Rekening Tidak Ada Transaksi Setahun Ada Konsekuensinya?
-
Usai CEO Ditangkap, OJK Pantau Ketat Tim Likuidasi Investree
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
OJK Awasi Ketat Penyalahgunaan Barang Jaminan di Bisnis Gadai
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone
-
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya
-
Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
IHSG Perkasa, Daftar Saham-saham yang Cuan Hari Ini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Penutupan Pasar Hari Ini: IHSG Comeback ke Level 7.710, Rupiah Tertahan di Rp16.880
-
Ketegangan AS-Iran Memuncak, Aset Bitcoin 'To The Moon' dan Langsung Jadi Buruan
-
Rupiah Melemah Lagi ke Level Rp 16.905/USD, Investor Pilih Tunggu Arah Pasar