Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menilai pemerintah kembali inkonsisten dalam pengambilan kebijakan terkait penanganan pandemi. Mulai dari pembatalan penerapan PPKM 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (2022) hingga karantina.
Mufida menyoroti pemberlakuan waktu karantina yang berubah-ubah, dari sebelumnya 3 hari, 7 hari, 10 hari dan 14 hari bagi kedatangan WNI dan WNA dari luar negeri.
Ia megatakan sikap pemerintah yang inkonsistensi dalam pengambilan kebijakan membuat bingung publik. Apalagi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri itu memberatkan dari segi biaya. Di mana, masyarakat yang diwajibkan karantina di hotel atau tempat-tempat yang disediakan harus merogoh kocek hingga puluhan juga.
"Tarif paling murah dari PHRI 8 jutaan hingga bisa 25 jutaan untuk karantina mandiri ini. Tentu jumlah ini cukup memberatkan bagi masyarakat," kata Mufida kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Mufida mempertanyakan efektivitas dari penerapan karantina dengan waktu 10 sampai 14 hari. Ia mempertanyakan apakah pengambilan kebijakan itu sudah berbasis sains dengan masukan para ahli kesehatan masyarakat dan epidemolog, virolog dan ahli terkait lainnya.
"Berubahnya kan cepat dari 3 hari, 7 hari, 10 hari dan 14 hari. Apa masukan dari para ahli tentang lama karantina ini? pertimbangan sains dan ahli kesehatan harus didahulukan," kata Mufida.
Mufida mengatakan kebijakan karantina jangan sampai menimbulkan penilaian publik bahwa pemerintah sedang berbisnis tempat penginapan setelah publik mempertanyakan terkait bisnis PCR.
"Ini pertanyaan yang harus dijawab karena memang berat bagi masyarakat umum dari segi biaya. Belum lagi di negara kedatangan juga harus melakukan karantina. Dari segi waktu dan biaya tentu sangat tidak efektif. Jangan sampai muncul dugaan kembali pertimbangannya ekonomi semata bukan kesehatan," sebut Mufida.
Ia pun meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan batas waktu karantina mandiri yang berbasis saintifik.
Baca Juga: Aturan Baru Karantina Covid-19: Pejabat Bisa Karantina di Rumah Kurang dari 10 Hari
Berita Terkait
-
Aturan Baru Karantina Covid-19: Pejabat Bisa Karantina di Rumah Kurang dari 10 Hari
-
Elkan Baggott Tertahan Karantina di Singapura, PSSI Minta Tolong KBRI
-
Satgas Covid-19: Alasan Keluarga Inti Meninggal Bisa Bebas Karantina
-
Heboh Karantina Mandiri Mulan Jameela dan Keluarga, Wamenkes: Tidak Ada Pengecualian
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?