Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menilai pemerintah kembali inkonsisten dalam pengambilan kebijakan terkait penanganan pandemi. Mulai dari pembatalan penerapan PPKM 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (2022) hingga karantina.
Mufida menyoroti pemberlakuan waktu karantina yang berubah-ubah, dari sebelumnya 3 hari, 7 hari, 10 hari dan 14 hari bagi kedatangan WNI dan WNA dari luar negeri.
Ia megatakan sikap pemerintah yang inkonsistensi dalam pengambilan kebijakan membuat bingung publik. Apalagi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri itu memberatkan dari segi biaya. Di mana, masyarakat yang diwajibkan karantina di hotel atau tempat-tempat yang disediakan harus merogoh kocek hingga puluhan juga.
"Tarif paling murah dari PHRI 8 jutaan hingga bisa 25 jutaan untuk karantina mandiri ini. Tentu jumlah ini cukup memberatkan bagi masyarakat," kata Mufida kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Mufida mempertanyakan efektivitas dari penerapan karantina dengan waktu 10 sampai 14 hari. Ia mempertanyakan apakah pengambilan kebijakan itu sudah berbasis sains dengan masukan para ahli kesehatan masyarakat dan epidemolog, virolog dan ahli terkait lainnya.
"Berubahnya kan cepat dari 3 hari, 7 hari, 10 hari dan 14 hari. Apa masukan dari para ahli tentang lama karantina ini? pertimbangan sains dan ahli kesehatan harus didahulukan," kata Mufida.
Mufida mengatakan kebijakan karantina jangan sampai menimbulkan penilaian publik bahwa pemerintah sedang berbisnis tempat penginapan setelah publik mempertanyakan terkait bisnis PCR.
"Ini pertanyaan yang harus dijawab karena memang berat bagi masyarakat umum dari segi biaya. Belum lagi di negara kedatangan juga harus melakukan karantina. Dari segi waktu dan biaya tentu sangat tidak efektif. Jangan sampai muncul dugaan kembali pertimbangannya ekonomi semata bukan kesehatan," sebut Mufida.
Ia pun meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan batas waktu karantina mandiri yang berbasis saintifik.
Baca Juga: Aturan Baru Karantina Covid-19: Pejabat Bisa Karantina di Rumah Kurang dari 10 Hari
Berita Terkait
-
Aturan Baru Karantina Covid-19: Pejabat Bisa Karantina di Rumah Kurang dari 10 Hari
-
Elkan Baggott Tertahan Karantina di Singapura, PSSI Minta Tolong KBRI
-
Satgas Covid-19: Alasan Keluarga Inti Meninggal Bisa Bebas Karantina
-
Heboh Karantina Mandiri Mulan Jameela dan Keluarga, Wamenkes: Tidak Ada Pengecualian
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang