Suara.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul turut angkat bicara terkait gelombang penolakan presidential threshold.
Lewat sebuah cuitan di akun Twitternya, Ruhut menyindir pihak-pihak yang dahulu ngotot minta 20 persen (ambang batas) namun kini minta diubah menjadi nol persen.
"Kalau mau berpolitik melalui Partai Politik harus bermental petarung jangan kalah sebelum berperang," tulis Ruhut Sitompul dalam cuitannya, dikutip Suara.com, Rabu (15/12/2021).
"Eh dulu ngotot 20% eh sekarang kalah melulu minta menjadi 0% dengan mencari Kambing Hitam, sudah kalau tidak mampu ngurus partai bubarin saja jangan cengeng MERDEKA," lanjutnya.
Cuitan tersebut diunggah oleh Ruhut bersama dengan sebuah poster yang menyuarakan penolakan terhadap presidential threshold.
"Tolak presidential threshold!! Karena hanya menjadikan demokrasi kita menjadi demokrasi jual beli," bunyi keterangan dalam poster itu.
"Mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan calon terbaik. Mengendurkan kesadaran dan partisipasi politik rakyat," lanjutnya.
"Partai kecil cenderung tidak berdaya di hadapan partai besar. Terjadi pembelahan di masyarakat," lanjutnya lagi.
"Ayo selamatkan Indonesia!!" bunyi keterangan di bagian bawah poster tersebut.
Baca Juga: Soal Dampak Presidential Threshold, Refly Harun: yang Jagokan Anies Gigit Jari
Terkait presidential threshold, beberapa parpol menyampaikan pendapatnya. Salah satu yang sepakat agar presidential threshold diubah ialah PKB.
Partai yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar itu mengusulkan agar presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden diturunkan menjadi 5-10 persen.
Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, usulan itu agar semakin memberikan ruang ekspresi dan kompetisi bagi warga.
"(PT 20 persen) masih belum cita-cita kita, cita-cita kita 5-10 persen. Supaya lebih memberi ruang ekspresi dan kompetisi, semua punya hak yang sama," kata dia, Rabu (15/12/2021).
Muhaimin menilai, sebaiknya batasan presidential threshold 20 persen diturunkan. Sehingga bisa lebih memberikan ruang kompetisi dan ekspresi dalam iklim demokrasi di Indonesia.
Berita Terkait
-
PKB Usul Presidential Threshold Diturunkan Jadi 5-10 Persen
-
Setuju PT Nol Persen, PAN Yakin Tidak Semua Parpol Akan Calonkan Kader di Pilpres
-
PPP: Keberadaan Ambang Batas Presiden jadi Insentif untuk Parpol
-
Soal Dampak Presidential Threshold, Refly Harun: yang Jagokan Anies Gigit Jari
-
LaNyalla: Ambang Batas Presiden Berpotensi Picu Terjadinya Korupsi
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'