Suara.com - Tidak memiliki biaya untuk rujuk, sepasang kekasih yang belum lama cerai nekat melakukan penjambretan terhadap anak perempuan di bawah umur di Kampung Jembatandua, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Kedua tersangka berinisial LSD (23) warga Sindangsari, Desa Citarik dan pasangannya seorang sopir S (21) warga Gobang, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu merupakan sepasang kekasih. Keduanya kami tangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Rabu (16/12/2021).
Informasi yang dihimpun, pada Jumat (10/12) kedua pasangan yang baru saja cerai dan ingin kembali rujuk ini namun tidak memiliki biaya, berboncengan menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna putih tanpa plat nomor polisi.
Saat melintas di Kampung Jembatandua, Kecamatan Palabuhanratu kedua pasangan muda mudi ini melihat bocah perempuan yang sedang asyik bermain handphone, karena gelap mata dan terdesak kebutuhan keduanya kemudian menghampiri bocah tersebut dan langsung menjambret handphonenya.
Korban yang terkejut mencoba mempertahankan handphone merek Samsung tipe A7 namun kalah kuat. Setelah berhasil merebut telepon seluler dari tangan bocah berusia empat tahun itu, mereka langsung tancap gas melarikan diri.
Orang tua korban yang melihat anaknya menangis akibat handphonenya dijambret pasangan kekasih itu langsung melaporkannya ke Polres Sukabumi dan dengan cepat ditindak lanjuti personel Satreskrim Polres Sukabumi serta Polsek Palabihanratu dan kurang dari enam jam kedua tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatan beserta kendaraan yang digunakan pasangan ini untuk melakukan penjambretan.
"Dari tangan pasangan ini kami menyita barang bukti handphone Samsung Galaxy A7 dan satu unit sepeda motor vario warna putih. Keduanya mengaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur karena kebutuhan ekonomi dan membutuhkan biaya untuk rujuk," kata Dedy.
Akibat ulah yang dilakukannya selain gagal rujuk, LSD dan S terancam mendekam di balik jeruji besi penjara hingga belasan tahun karena selain dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korbannya adalah anak di bawah umur.
Dedy mengatakan pasangan ini awalnya merupakan pasangan suami istri namun bercerai, tetapi mereka memutuskan kembali untuk rujuk tapi belum memiliki biaya ditambah kondiisi ekonomi mereka yang serba kekurangan. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Dua Spesialis Jambret di Pontianak Diciduk, Belasan Kali Beraksi di Berbagai Lokasi
Berita Terkait
-
Dua Spesialis Jambret di Pontianak Diciduk, Belasan Kali Beraksi di Berbagai Lokasi
-
Heboh Daging Ayam BPNT Bau Busuk, Petugas Datangi Rumah KPM
-
Kocaknya Perempuan Lawan dan Kabur Pakai Motor Komplotan Jambret, Endingnya Plot Twist!
-
Nekat Serang Warga, Jambret di Bojonggede Bogor Diancam 9 Tahun Penjara
-
Puluhan Pencuri dan Pelaku Jambret di Pekanbaru Ditangkap
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun