Suara.com - Tidak memiliki biaya untuk rujuk, sepasang kekasih yang belum lama cerai nekat melakukan penjambretan terhadap anak perempuan di bawah umur di Kampung Jembatandua, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Kedua tersangka berinisial LSD (23) warga Sindangsari, Desa Citarik dan pasangannya seorang sopir S (21) warga Gobang, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu merupakan sepasang kekasih. Keduanya kami tangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Rabu (16/12/2021).
Informasi yang dihimpun, pada Jumat (10/12) kedua pasangan yang baru saja cerai dan ingin kembali rujuk ini namun tidak memiliki biaya, berboncengan menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna putih tanpa plat nomor polisi.
Saat melintas di Kampung Jembatandua, Kecamatan Palabuhanratu kedua pasangan muda mudi ini melihat bocah perempuan yang sedang asyik bermain handphone, karena gelap mata dan terdesak kebutuhan keduanya kemudian menghampiri bocah tersebut dan langsung menjambret handphonenya.
Korban yang terkejut mencoba mempertahankan handphone merek Samsung tipe A7 namun kalah kuat. Setelah berhasil merebut telepon seluler dari tangan bocah berusia empat tahun itu, mereka langsung tancap gas melarikan diri.
Orang tua korban yang melihat anaknya menangis akibat handphonenya dijambret pasangan kekasih itu langsung melaporkannya ke Polres Sukabumi dan dengan cepat ditindak lanjuti personel Satreskrim Polres Sukabumi serta Polsek Palabihanratu dan kurang dari enam jam kedua tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatan beserta kendaraan yang digunakan pasangan ini untuk melakukan penjambretan.
"Dari tangan pasangan ini kami menyita barang bukti handphone Samsung Galaxy A7 dan satu unit sepeda motor vario warna putih. Keduanya mengaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur karena kebutuhan ekonomi dan membutuhkan biaya untuk rujuk," kata Dedy.
Akibat ulah yang dilakukannya selain gagal rujuk, LSD dan S terancam mendekam di balik jeruji besi penjara hingga belasan tahun karena selain dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korbannya adalah anak di bawah umur.
Dedy mengatakan pasangan ini awalnya merupakan pasangan suami istri namun bercerai, tetapi mereka memutuskan kembali untuk rujuk tapi belum memiliki biaya ditambah kondiisi ekonomi mereka yang serba kekurangan. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Dua Spesialis Jambret di Pontianak Diciduk, Belasan Kali Beraksi di Berbagai Lokasi
Berita Terkait
-
Dua Spesialis Jambret di Pontianak Diciduk, Belasan Kali Beraksi di Berbagai Lokasi
-
Heboh Daging Ayam BPNT Bau Busuk, Petugas Datangi Rumah KPM
-
Kocaknya Perempuan Lawan dan Kabur Pakai Motor Komplotan Jambret, Endingnya Plot Twist!
-
Nekat Serang Warga, Jambret di Bojonggede Bogor Diancam 9 Tahun Penjara
-
Puluhan Pencuri dan Pelaku Jambret di Pekanbaru Ditangkap
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra