Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di ibu kota. Dalam aturan baru tersebut, Anies masih melarang perayaan natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang PPKM Level 1. Aturan ini diterapkan mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang.
Dalam Kepgub tersebut, Anies meminta semua pengelola tempat wisata dan hiburan harus memastikan tidak ada kerumunan.
"Melarang pesta perayaan (Natal dan Tahun Baru 2022) dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup," tulis Anies melalui Kegbub itu, dikutip Kamis (16/12/2021).
Tak hanya itu, Anies juga melarang penggunaan pengeras suara yang bisa membuat banyak orang berkumpul secara masif di suatu tempat.
"Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19," jelasnya.
Ketentuan lainnya, selama periode 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, Anies juga menutup seluruh taman umum di ibu kota. Dia juga akan menerapkan aturan ganjil-genap kendaraan bermotor di tempat wisata prioritas selama masa libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Seluruh tempat wisata, taman umum, dan area publik dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen. Pengunjung yang datang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukan sertifikat vaksin dan status keamanan Covid-19.
Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata dengan didampingi orang tua.
Baca Juga: Larang Semua Bentuk Perayaan Tahun Baru, Ridwan Kamil: Liburannya di Rumah Saja
"Pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas