Suara.com - Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Hariadi Kartodihardjo, menilai regulasi-regulasi yang dibuat pemerintah untuk pencegahan korupsi termasuk di sektor kehutanan sebetulnya sudah cukup lengkap. Tapi masih ada 5 hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk melakukan pencegahan.
Hariadi menyebutkan bahwa praktik-praktik korupsi yang kerap dilakukan di sektor kehutanan itu melalui suap perizinan, korupsi melalui instrumen negara, korupsi kelembagaan korupsi dari perilaku swasta hingga korupsi pemda.
Dari situ, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan peraturan menteri untuk melakukan pencegahan.
"Tetapi pertanyaannya kan kenapa sebetulnya regulasi yang sudah lengkap seperti itu tidak juga membuat sesuatu yang terkait dengan suap dan seterusnya," kata Hariadi dalam diskusi bertajuk "Transparansi dan Anti Korupsi Dalam Pengelolaan Hutan di Indonesia" secara virtual, Kamis (16/12/2021).
Menurut Hariadi, regulasi tersebut belum cukup untuk melakukan pencegahan korupsi.
Ia menilai setidaknya ada 5 hal yang mesti dilakukan pemerintah.
Pertama, Hariadi melihat kalau Indonesia tidak memiliki undang-undang yang mengatur soal benturan kepentingan. Semisal, pihak pelaksana dan pihak pengawas memiliki hubungan kerabat.
Situasi itu dikhawatirkan bisa menjadi peluang praktik korupsi dan belum ada regulasi yang bisa melarangnya.
Kedua, pemerintah juga tidak memiliki ruang untuk melakukan tinjauan untuk mengurangi pasal-pasal yang bisa malah memungkinkan adanya praktik korupsi.
Baca Juga: Raih Skor Sangat Baik, KLHK Diapresiasi Penghargaan Meritokrasi
"Sementara kita sudah tahu sebetulnya ada instrumen dan sudah diterapkan di beberapa negara yang disebut CIA atau CRA sebelum peraturan dirilis," tuturnya.
Ketiga ialah terkait kebijakan pengendalian monopoli. Hariadi menyebut sudah ada peraturan presiden untuk mengatur hal tersebut.
"Tapi belum pernah kita lihat hasilnya itu seperti apa," ucapnya.
Keempat yakni menggeser regulasi atau pedoman dari prosedur kerja ke output. Banyak yang menganggap kalau semakin cara kerja maka semakin banyak pelanggaran yang akan muncul.
Menurut Hariadi, bukan itu penyebabnya. tetapi soal pedoman-pedoman prosedur kerja.
"Semakin banyak pedoman-pedoman prosedur kerja itu yang seringkali tidak sesuai dengan kondisi lapangan itu tetapi dipaksakan untuk dijalankan dan akhirnya pasti ada kecurangan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Auriga Nusantara: Deforestasi di 10 Provinsi Meningkat, Pelakunya Masih Sama
-
Pertanyakan Data Deforestasi Versi KLHK, Greenpeace Indonesia: Cukup Membingungkan
-
Raih Skor Sangat Baik, KLHK Diapresiasi Penghargaan Meritokrasi
-
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ingatkan Bahaya Orang Pintar Tapi Tak Berintegritas
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya