Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR RI tidak mungkin lagi melakukan revisi Undang-Undang Pemilu, salah satunya untuk mengubah ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT).
Menurutnya, revisi justru akan mengganggu tahapan Pemilu yang sudah dimulai.
"Karena sekarang sudah masuk proses tahapan pemilu kemudian proses tahapan pemilu yang sudah jalan ini kemudian akan terganggu kalau kemudian kita membuat lagi revisi-revisi yang waktunya juga nggak akan cukup," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Dasco mengatakan, terkait Presidential Threshold dengan angka 20 persen sudah dinyatakan sah diatur dalam UU Pemilu hasil revisi pada tahun 2017.
"Tetapi UU dibuat itu revisi tahun 2017 itu sudah berasalkan aspirasi dari masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan, DPR RI bukanya tidak mau mengakomodir setiap aspirasi masyarakat terutama soal keinginan Presidential Threshold 0 persen. Revisi UU Pemilu, kata Dasco, mungkin saja dilakukan tapi tidak untuk sekarang.
"Bahwa kemudian berkembang dari masyarakat kita tampung untuk perbaikan-perbaikan ke depan," tuturnya.
"Jadi kita bukan tidak aspiratif. Tahapan-tahapan panjang proses revisi UU Pemilu itu mungkin dilakukan tapi nanti," sambungnya.
Opsi Perppu
Baca Juga: Pernyataan Puan soal Revisi UU Disorot, Pengamat: Terlihat Sekali Tidak Aspiratif
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan, menilai, Presiden Joko Widodo bisa saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) dalam UU Pemilu.
"Nah presiden bisa saja buat Perppu dan di DPR nanti kita bahas tentu kami setujui," kata Hinca kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Menurutnya, Perppu bisa jadi salah satu opsi untuk menghapus Presidential Threshold sebesar 20 persen. Apalagi di DPR sendiri UU Pemilu tak masuk rencana di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk direvisi.
"Kalau didesak seperti masyarakat itu juga sesuatu yang penting dan perlu," tuturnya.
Lebih lanjut, Hinca mengatakan, pemerintah harus peka dalam merespons keinginan masyarakat. Termasuk salah satunya menjadikan Presidential Threshold 0 persen saja.
"Oleh karena itu keinginan masyarakat itu harus dibaca dalam suasana yang penting," tandasnya.
Ambang batas kesalahan pada survei mencapai 2,83 persen dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.
Berita Terkait
-
Kunjungi Pengungsi Erupsi Semeru, Puan Dorong Jembatan yang Rusak Segera Diperbaiki
-
Pernyataan Puan soal Revisi UU Disorot, Pengamat: Terlihat Sekali Tidak Aspiratif
-
Hadiri Pertemuan Parlemen OKI, DPR Soroti Ragam Masalah Dunia Islam
-
Rahmad Handoyo: Penundaan Umrah Langkah Bijak Cegah Omicron
-
Heboh Kamrussamad Vs Sandiaga soal Isu Rekayasa Ijtima Ulama, Begini Reaksi Gerindra
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata