Suara.com - Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menyinggung soal vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Robin pun membantingkan vonis Juliari dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada dirinya.
Hal tersebut disampaikan terdakwa Robin dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus penerimaan suap sejumlah penanganan perkara yang diusut KPK.
"Majelis hakim Yang Mulia, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh JPU. Dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara) yang menerima suap sebesar Rp 32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," kata Robin dalam pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Selain pidana badan, Robin juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, kasus korupsi Juliari dalam perkara bansos tuntutan Jaksa KPK saat itu hanya 11 tahun penjara. Namun, dalam putusan majelis hakim akhirnya menjadi 12 tahun penjara.
Atas dasar itu, Robin merasa tidak diperlakukan secara adil. Menurutnya, proses hukum yang menjeratnya itu seperti disamakan dengan Juliari yang menerima suap mencapai puluhan miliar.
"Saya merasakan ketidakadilan, di mana menteri tersebut adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima," ungkap Robin.
"Sementara saya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK."
Robin juga mengklaim dirinya tidak sama sekali memiliki kewenangan dalam perkara yang telah menjeratnya melibatkan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial; eks Ketua Wakil DPR RI, Azis Syamsuddin; politikus Golkar, Aliza Gunado; eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna; Usman Effendy; dan Eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Saya semata-mata hanya memanfaatkan jabatan sa sebagai penyidik KPK. Namun, saya menerima tuntutan yang sama dengan mantan menteri sosial tersebut," kata Robin.
Baca Juga: Ngaku Diminta Azis Amankan Kasus di KPK, Advokat Maskur: Saya Hanya Kutip Perkataan Robin
"Sebagai warga negara dan masyarakat saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan JPU yang menyamakan saya dengan tuntutan menteri yang pada faktanya menerima uang jauh lebih besar dari pada saya dengan kewenangan yang dimiliki," tambah Robin.
Di hadapan majelis hakim, Robin pun memohon keadilan dan hakim dapat mempertimbangkan dalam pembacaan pledoinya itu.
"Oleh karena itu saya memohon keadilan dari yang mulia majelis hakim," imbuhnya.
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Stepanus Robin. Robin juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Robin juga mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2.3 Miliar. Bila tak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka, Robin akan ditambah masa penahanan selama 2 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus Robin disebut menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Kini Harta Turun Drastis, Nadiem Makarim Jadi Menteri Pendidikan Bukan Tambah Kaya?
-
Disebut Pengusaha Pembalakan Liar Main Domino Bareng Menteri? Aziz Wellang Buka Suara!
-
Kekayaan Abdul Kadir Karding, Menteri P2MI Main Domino Bareng Tersangka Pembalakan Liar
-
PSI NTT Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
-
Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini: Berawan hingga Hujan Ringan
-
PLN Promo Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Sampai Kapan?
-
Jakarta Darurat Perundungan? Rano Karno Soroti Data Kekerasan Anak
-
King Nassar Diminta Penonton Panjat Panggung di Penutupan Pestapora
-
8 Fakta Mengejutkan Tragedi Maulid Nabi di Ciomas, dari Teras Maut Hingga Jumlah Korban
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR/DPR