News / Nasional
Senin, 08 September 2025 | 07:32 WIB
Ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)
Baca 10 detik
  • PSI NTT mendesak DPR segera sahkan RUU Perampasan Aset
  • RUU dianggap penting untuk mendukung pemberantasan korupsi
  • PSI tegaskan komitmen melawan ketidakadilan dan membela rakyat kecil
[batas-kesimpulan]

Suara.com - DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nusa Tenggara Timur mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua DPW PSI NTT, Christian Widodo, menyebut partainya sudah sejak lama menyampaikan aspirasi ini.

“PSI sejak tujuh tahun lalu sudah menyuarakan pentingnya regulasi ini. Kampanye-kampanye kami tentang perampasan aset sudah banyak terdokumentasi di media sosial,” ujarnya kepada wartawan dalam diskusi publik, Minggu (8/9/2025).

Christian menilai, pengesahan RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebab, selama ini banyak aset milik tersangka korupsi yang tidak terlacak meski proses hukum sudah berlangsung.

“UU ini menjadi benteng agar semua pihak berpikir dua kali untuk melakukan tindak pidana. Tetapi harus diingat, UU ini juga bisa jadi pisau bermata dua. Karena itu, jika disahkan, harus ada lembaga independen yang mengawasi dan mengevaluasi penerapannya,” jelasnya.

Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan terkait tuntutan dibebaskannya Delpedro Marhaen yang disuarakan aktivis masyarakat sipil. [Suara.com/Novian]

Tak hanya mengawal isu pemberantasan korupsi, Christian menegaskan PSI juga berkomitmen membela kepentingan masyarakat kecil.

Ia menyebut, perjuangan melawan korupsi tak bisa dipisahkan dari upaya menekan ketimpangan, kemiskinan, provokasi, hingga ketidakmerataan pendidikan di daerah.

“Untuk benar-benar memberantas korupsi, UU Perampasan Aset harus segera disahkan. Perjuangan kita hari ini adalah melawan ketidakadilan dalam segala bentuknya,” pungkasnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR/DPR

Diskusi publik tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain ahli pidana Mikhael Feka, praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Muhammadiyah Kupang Andi Irfan, serta Ketua PMKRI Cabang Kupang Apolinaris Mau.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendera, mengatakan pemerintah saat ini menunggu keputusan DPR, apakah akan mengambil alih inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menegakkan keinginan membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Yusril bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga terus berkoordinasi perihal rencana pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Pak presiden sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu, dan kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman, Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset itu dalam Prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Load More