Suara.com - Tim penyidik 53 Kejaksaan Agung RI menangkap seorang jaksa senior berinisial KM dan seorang pengusaha HT di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga melakukan tindakan tercela.
"Benar tim penyidik 53 dari Kejaksaan Agung RI telah melakukan penangkapan terhadap seorang Jaksa berinisial KM pada Kejaksaan Tinggi NTT karena melakukan tindakan tercela," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Selasa (21/12/2021).
Ia mengatakan, keduanya ditangkap penyidik 53 dari Kejaksaan Agung RI secara bersamaan di salah satu tempat di Kota Kupang pada Senin (20/12) malam.
Menurut dia Jaksa KM merupakan penyidik pada bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT yang selama ini menangani sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT seperti kasus korupsi Bank NTT Surabaya.
Ia menjelaskan, setelah ditangkap keduanya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI.
"Kami perlu tegaskan tim yang melakukan penangkapan itu bukan dari penyidik KPK seperti diberitakan tetapi merupakan tim penyidik 53 dari Kejaksaan Agung RI yang melakukan penangkapan terhadap seorang Jaksa dan pengusaha di Kota Kupang," tegas Abdul Hakim.
Abdul Hakim mengaku tidak mengetahui secara persis kasus apa yang melibatkan jaksa KM dan pengusaha HT hingga ditangkap tim penyidik 53 dari Kejaksaan Agung tersebut.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung RI sudah lama mengendus adanya perbuatan tercela yang diduga dilakukan KM.
"Tim Kejaksaan Agung sepertinya sudah lama melakukan pemantauan dan kedatangan mereka ke Kupang juga dilakukan secara senyap," tegasnya. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Jokowi Dorong KPK dan Kejagung Terapkan TPPU, Kejar Buron Korupsi Hingga Luar Negeri
Berita Terkait
-
KASUM: Jangan Lihat Kasus Kematian Munir Sebagai Pembunuhan Biasa
-
Jokowi Dorong KPK dan Kejagung Terapkan TPPU, Kejar Buron Korupsi Hingga Luar Negeri
-
Usai Berkali-kali Kirim WA, Suciwati Hari Ini Temui Jaksa Agung Tanyakan Nasib Kasus Munir
-
Pimpinan KPK Dilaporkan ke Kejagung, Arteria PDIP: Lili Orang Baik, Belum Tercemar
-
Wamenkumham Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Kerap Diterjang Kendala
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!
-
Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!
-
Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara
-
AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan
-
4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru
-
Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru
-
JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026
-
Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI