Suara.com - Habib Bahar bin Smith diketahui telah dilaporkan ke polisi oleh Husin Shihab atas tuduhan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Habib Bahar bin Smith akan melaporkan balik Husin Shihab terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Diketahui dalam laporannya, Husin Shihab juga menyeret nama aktivis Eggi Sudjana.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menegaskan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bukti-bukti yang akan dibawa untuk melaporkan Husin Shihab.
"Justru kita akan laporkan balik dia. Karena dia penyebar hoaks, jadi kita akan laporkan balik," terang Ichwan dikutip dari Terkini.id, pada Selasa (21/12/2021).
Ichwan menyebut, upaya pelaporan ini merupakan permintaan langsung dari kliennya sendiri yaitu Habib Bahar bin Smith.
"Iya keinginan dari Habib Bahar sendiri. Kita akan lakukan itu nanti. Dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya kita akan lapor balik dia," ujar Ichwan.
Lebih lanjut Ichwan menyebut, pernyataan Habib Bahar yang menyinggung Dudung itu merupakan sebuah bentuk kritikan.
"Kalau dilihat kan dari proses awal cikal bakal perselisihan itu dari pernyataan Pak Dudung ya, kaitan bahwa saya berdoa dengan bahasa Indonesia karena Tuhan bukan orang Arab," tutur Ichwan.
Baca Juga: Habib Bahar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Eko Kuntadhi: Masuk Lagi
Tak hanya itu, Ichwan juga menilai bahwa laporan yang dilayangkan oleh Husin terhadap Bahar dan Eggi Sudjana adalah bentuk provokasi untuk umat Islam.
"Justru Husin Shihab ini yang provokasi umat Islam," bebernya.
Sebelumnya, Husin Shihab melaporkan Bahar bin Smit dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Eggi Sudjana dan Bahar dilaporkan terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kempok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 22 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
-
Viral Habib Bahar Smith Berendam di Jacuzzi, Pengacara: Dia Habis Ceramah Capek
-
Dituding Husin Shihab Berakhlak Seperti Firaun, Habib Bahar: Bodo Amat!
-
Benarkan Video Habib Bahar Berendam di Jacuzzi, Kuasa Hukum: Itu Fasilitas dari Pengundang
-
Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Kita Mau Komunikasi Dulu
-
Habib Bahar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Eko Kuntadhi: Masuk Lagi
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan