Suara.com - Pemerintah Prancis pada Rabu (22/12/2021) melaporkan 84.272 kasus baru Covid-19 dalam sehari. Jumlah kasus ini tertinggi sejak April.
Angka itu mendekati 84.999 kasus yang tercatat selama puncak gelombang pada musim semi di Prancis.
Perkembangan drastis Covid-19 menjadi kekhawatiran utama bagi pemerintah, yang menganggap situasi kesehatan dalam keadaan kritis.
Jumlah itu sepertinya terus bertambah dalam beberapa hari ke depan, dengan otoritas kesehatan memperkirakan lebih dari 100.000 kasus per hari akibat varian Omicron.
Saat konferensi pers mingguan, juru bicara pemerintah Gabriel Attal menyebutkan bahwa laju epidemi berpotensi meningkat akibat imbas Omicron yang bakal menjadi dominan selama Natal sampai Tahun Baru.
Akan tetapi pemerintah Presiden Macron ragu-ragu untuk mengumumkan pembatasan tambahan yang dapat menghambat bisnis komersial sekaligus mengganggu perayaan Natal bagi keluarga.
Menurut Attal, pembatasan baru akan diumumkan setelah pemerintah mengevaluasi situasi kesehatan pada 27 Desember.
Sejumlah kota termasuk Paris membatalkan konser megah dan pesta kembang api menyambut Tahun Baru. (Antara/Anadolu)
Baca Juga: Sempat Nihil, Kini Muncul Lagi Satu Kasus Baru Covid-19 di Karimun
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji