Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merilis produk baru yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 atau Indonesian Integrity Index (III). Survei itu akan dijadikan alat untuk mengukur tingkat korupsi di Indonesia.
Firli berharap kalau SPI itu bisa terus digunakan sehingga tidak melulu menggunakan hasil pengukuran yang kerap digunakan selama ini.
"Kita sepakati di KPK ini adalah Indonesian Integrity Index atau triple I," kata Firly dalam pidatonya pada acara Launching Hasil SPI 2021: Mengukur Tingkat Korupsi di Indonesia yang disiarkan melalui YouTube KPK RI, Rabu (23/12/2021).
Sebelumnya, KPK kerap menggunakan hasil pengukuran Transparency International Indonesia (TII) untuk melihat tingkat korupsi di Indonesia per tahunnya. Hasil surveinya kerap dikenal dengan sebutan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Firli berharap kalau survei itu bisa terus digunakan pada tahun-tahun berikutnya.
Ia beralasan pihaknya tidak mau bergantung dengan produk-produk yang bukan buatan anak bangsa.
"Kita tidak boleh tergantung dengan produk-produk ataupun hal-hal yang memang banyak kita dengar tetapi tentu lah kita harus bangga dengan produk dan karya anak bangsa kita," ujarnya.
Dalam penjelasannya, SPI 2021 dilakukan pada 98 kementerian/lembaga, 508 kabupaten/kota dan 34 provinsi.
Sebanyak 255.100 orang ikut terlibat dalam survei tersebut sebagai responden.
Baca Juga: Heboh Sprinlidik Palsu soal Muktamar NU, Ketua KPK: Saya Tak Pernah Tanda Tangan
"Survei ini mungkin survei yang terbesar yang kita lakukan," ujarnya.
Untuk melakukan survei itu, KPK juga turut menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) guna membantu mengumpulkan data.
Lebih lanjut, Firli juga berharap kalau hasil surveinya nanti bisa memberikan masukan kepada seluruh kementerian/lembaga yang berperan dalam melakukan orkestrasi pemberantasan dan pencegahan korupsi.
"Sehingga kita akan gunakan dan kita manfaatkan hasil SPI untuk koreksi dan perbaikan kita dengan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi."
Berita Terkait
-
Kapolri Mutasi Firli Bahuri, Pengamat Sebut KPK Jadi Kantor Polisi Kuningan
-
Sprinlidik Palsu Bikin Geger, Pimpinan KPK: Moga Muktamar NU Bebas Money Politik dan Hoaks
-
Heboh Sprinlidik Palsu soal Muktamar NU, Ketua KPK: Saya Tak Pernah Tanda Tangan
-
AKP Robin Janji Jebloskan Lili Pintauli ke Penjara, Begini Reaksi KPK
-
Beredar Sprinlidik Palsu KPK Terkait Muktamar NU, Firli: Mas Karyoto Tolong Dilacak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum