Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi proyek Infrastruktur Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar dan Gratifikasi Tahun 2008 sampai 2013.
Mereka yakni, mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka. Keduanya pun juga akan langsung dilakukan penahanan.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka (HS) Herman Sutrisno Wali Kota Banjar periode 2008 sampai 2013 dan pihak swasta RW (Rahmat Wardi)," Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (23/12/2021).
Firli Bahuri menjelaskan, konstruksi perkara hingga Herman dan Rahmat dijerat oleh KPK. Diketahui, Rahmat diketahui memiliki kedekatan dengan Herman lantaran sering mengerjakan proyek di Kota Banjar.
Sehingga, kata Firli, Rahmat mendapatkan kemudahan dari Herman untuk mendapatkan izin usaha hingga jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.
"Sehingga, RW (Rahmat Wardi) bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar," ucap Firli.
Menurut Firli, dari tahun 2012 sampai 2014, perusahaan milik Rahmat mendapatkan sekitar 15 paket proyek infrastruktur Kota Banjar dengan total pengerjaan Rp 23,7 miliar.
Dari paket pengerjaan proyek yang didapat Rahmat, sebagai bentuk komitmen Herman mendapatkan fee proyek mencapai 5 sampai 8 persen dari nilai proyek.
"Kemudahan yang diberikan oleh HS (Herman Sutrisno) maka RW (Rahmat Wardi) memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman," ujarnya.
Baca Juga: KPK Kembali Panggil 4 Eks Pejabat Kota Banjar
Selain itu, kata Firli, Herman juga memerintahkan Rahmat untuk meminjam uang di salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai mencapai Rp 4,3 miliar. Uang itu, digunakan Herman untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
"Sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW," kata Firli
Kemudian, Rahmat juga memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya berupa tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.
"RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS," ujar Firli.
KPK dalam proses penyidikannya kata Firli, Herman diduga mendapatkan sejumlah penerimaan gratifikasi dari para kontraktor berupa uang dalam pengerjaan proyek di Kota Banjar.
"Tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud," ucapnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional