Suara.com - Pemerintah Iran melarang masuk pelancong dari empat negara Barat, yaitu Inggris, Prancis, Denmark, dan Norwegia selama 15 hari untuk menahan lonjakan infeksi Covid-19 yang didorong oleh varian Omicron.
Otoritas kesehatan juga menghentikan perjalanan darat tanpa batas waktu yang ditentukan ke negara tetangga Turki, tujuan paling popular bagi wisatawan Iran.
Sejauh ini, otoritas kesehatan mencatat 14 kasus varian Omicron yang terdeteksi di Iran.
Namun, laporan media menyebutkan bahwa alat deteksi tidak tersedia secara luas di Iran. Para pejabat memperingatkan kemungkinan penyebaran cepat varian Omicron dalam beberapa minggu.
Iran telah mencatat 131.400 kematian dalam lima gelombang infeksi Covid-19 sejak Februari 2020.
Hampir 51,3 juta populasi Iran yang berjumlah sekitar 85 juta telah menerima dua dosis vaksin Covid-19. (Sumber: Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Susi Kritik Perbedaan Karantina Pejabat Dengan Rakyat Biasa, Luhut Beri Jawaban Telak
-
1 Warga Lolos Karantina di Wisma Atlet, Luhut: Tak Ada Lagi Dispensasi Tanpa Alasan Kuat!
-
Pemerintah Gunakan Teknologi Tes PCR Baru Untuk Deteksi Omicron
-
Ini Sanksi Bagi Pemilik Usaha di Aceh Timur yang Ogah Vaksinasi Covid-19
-
Update Covid-19 Global: Virus Corona Varian Omicron Terdeteksi di Jalur Gaza
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan