Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Alfred Simanjuntak (AS), tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
"Dengan salah satu tugas tersangka AS melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan dari tersangka AS di mana saat itu tersangka AS ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP untuk memeriksa beberapa wajib pajak," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12/2021).
Wajib pajak tersebut, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA), Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani (DR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Wawan Ridwan (WR).
Selanjutnya, tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS) serta Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan selama proses pemeriksaan berlangsung diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin dan Dadan bagi tersangka AS bersama tim agar bagi tiga wajib pajak itu dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak tersebut.
"Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya," ungkapnya.
Adapun, kata dia, penerimaan dari tiga wajib pajak yang diterima oleh tersangka Alfred bersama tim yang selanjutnya diserahkan lagi untuk Angin dan Dadan, yaitu sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh dua konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak
Kedua, sekitar pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Ketiga, sekitar Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo selaku konsultan pajak sebagai perwakilan PT JB.
"Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah 625 ribu dolar Singapura," kata Setyo.
Tersangka Alferd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 83 saksi dan terus berupaya melakukan 'asset tracing dan recovery' atas penggunaan uang yang dinikmati," ujar Setyo. (Sumber: Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Suap Wali Kota, Eks Sekda Tanjung Balai Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Jarang Muncul ke Publik, ICW: Masyarakat Tidak Lupa dengan Dosa Lili Pintauli Siregar
-
KPK Tetapkan Tersangka Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak
-
Resmi Ditahan! Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak Tahun Baruan di Rutan KPK
-
Sebut Kepemimpinan KPK Era Firli Bermasalah, Saut: Tinggal Tunggu Saja Periodenya Habis
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!