Suara.com - Pemerintah telah memperketat persyaratan perjalanan selama periode libur Natal dan Tahun Baru terlebih bagi para penumpang yang akan menggunakan transportasi kapal laut. Berikut ini adalah syarat naik kapal laut selama Nataru.
Kebijakan persyaratan ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Lantas, apa saja syarat naik kapal laut selama Nataru?
Melalui Surat Edaran (SE), penumpang kapal laut diwajibkan untuk mempersiapkan sertifiakt vaksinasi, hasil rapid antigen atau RT-PCR. Penumpang juga diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berfungsi sebagai pencatatan riwayat perjalanan. Simak berikut syarat naik kapal laut selama Nataru.
Berikut ini Suara.com merangkum sederet syarat naik kapal laut selama Nataru.
- Bagi para penumpang yang menggunakan transportasi laut untuk melakukan perjalanan wajib untuk menunjukkan kartu vaksin dengan dosis lengkap (2 dosis) serta bukti hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang pengambilan sampelnya maksimal 1x24 jam atau sebelum keberangkatan.
- Bagi para penumpang yang tidak divaksinasi karena alasan medis maupun belum divaksin sebanyak 2 kali, tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan.
- Sementara itu persyaratan di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) maupun yang berada di perbatasan.
- Para penumpang yang saat ini berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.
- Bagi penumpang yang menunjukkan gelaja Covid-19 meskipun hasil RT-PCR atau rapid test antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tetap tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Penumpang akan diarahkan oleh petugas untuk menjalankan tes diagnostik RT-PCR dan karantina selama menunggu hasil pemeriksaan.
Demikian adalah syarat naik kapal laut selama Nataru yang berlaku mulai dari Jumat, 24 Desember 2021 hingga Minggu, 2 Januari 2022. Jangan lupa untuk selalu patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M saat melakukan perjalanan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Volume Kendaraan Masuk dan Keluar Jakarta Selama Libur Nataru Naik Tak Signifikan
-
Wajib Tahu, Ini Aturan Perayaan Tahun Baru di Batam
-
Aturan SKB 4 Menteri Terbaru: Semua Daerah Wajib Sekolah Tatap Muka Mulai 2022
-
Penuhi Kebutuhan BBM dan LPG, Kilang Pertamina Plaju Operasional saat Libur Nataru
-
Tegas, Pemkab Kutim Larang ASN-nya Keluar Daerah Selama 10 Hari
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme
-
Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli
-
Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi
-
Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu
-
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut