Suara.com - Pemerintah telah memperketat persyaratan perjalanan selama periode libur Natal dan Tahun Baru terlebih bagi para penumpang yang akan menggunakan transportasi kapal laut. Berikut ini adalah syarat naik kapal laut selama Nataru.
Kebijakan persyaratan ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Lantas, apa saja syarat naik kapal laut selama Nataru?
Melalui Surat Edaran (SE), penumpang kapal laut diwajibkan untuk mempersiapkan sertifiakt vaksinasi, hasil rapid antigen atau RT-PCR. Penumpang juga diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berfungsi sebagai pencatatan riwayat perjalanan. Simak berikut syarat naik kapal laut selama Nataru.
Berikut ini Suara.com merangkum sederet syarat naik kapal laut selama Nataru.
- Bagi para penumpang yang menggunakan transportasi laut untuk melakukan perjalanan wajib untuk menunjukkan kartu vaksin dengan dosis lengkap (2 dosis) serta bukti hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang pengambilan sampelnya maksimal 1x24 jam atau sebelum keberangkatan.
- Bagi para penumpang yang tidak divaksinasi karena alasan medis maupun belum divaksin sebanyak 2 kali, tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan.
- Sementara itu persyaratan di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) maupun yang berada di perbatasan.
- Para penumpang yang saat ini berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.
- Bagi penumpang yang menunjukkan gelaja Covid-19 meskipun hasil RT-PCR atau rapid test antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tetap tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Penumpang akan diarahkan oleh petugas untuk menjalankan tes diagnostik RT-PCR dan karantina selama menunggu hasil pemeriksaan.
Demikian adalah syarat naik kapal laut selama Nataru yang berlaku mulai dari Jumat, 24 Desember 2021 hingga Minggu, 2 Januari 2022. Jangan lupa untuk selalu patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M saat melakukan perjalanan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Volume Kendaraan Masuk dan Keluar Jakarta Selama Libur Nataru Naik Tak Signifikan
-
Wajib Tahu, Ini Aturan Perayaan Tahun Baru di Batam
-
Aturan SKB 4 Menteri Terbaru: Semua Daerah Wajib Sekolah Tatap Muka Mulai 2022
-
Penuhi Kebutuhan BBM dan LPG, Kilang Pertamina Plaju Operasional saat Libur Nataru
-
Tegas, Pemkab Kutim Larang ASN-nya Keluar Daerah Selama 10 Hari
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini