Suara.com - Pemerintah telah memperketat persyaratan perjalanan selama periode libur Natal dan Tahun Baru terlebih bagi para penumpang yang akan menggunakan transportasi kapal laut. Berikut ini adalah syarat naik kapal laut selama Nataru.
Kebijakan persyaratan ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Lantas, apa saja syarat naik kapal laut selama Nataru?
Melalui Surat Edaran (SE), penumpang kapal laut diwajibkan untuk mempersiapkan sertifiakt vaksinasi, hasil rapid antigen atau RT-PCR. Penumpang juga diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berfungsi sebagai pencatatan riwayat perjalanan. Simak berikut syarat naik kapal laut selama Nataru.
Berikut ini Suara.com merangkum sederet syarat naik kapal laut selama Nataru.
- Bagi para penumpang yang menggunakan transportasi laut untuk melakukan perjalanan wajib untuk menunjukkan kartu vaksin dengan dosis lengkap (2 dosis) serta bukti hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang pengambilan sampelnya maksimal 1x24 jam atau sebelum keberangkatan.
- Bagi para penumpang yang tidak divaksinasi karena alasan medis maupun belum divaksin sebanyak 2 kali, tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan.
- Sementara itu persyaratan di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) maupun yang berada di perbatasan.
- Para penumpang yang saat ini berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.
- Bagi penumpang yang menunjukkan gelaja Covid-19 meskipun hasil RT-PCR atau rapid test antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tetap tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Penumpang akan diarahkan oleh petugas untuk menjalankan tes diagnostik RT-PCR dan karantina selama menunggu hasil pemeriksaan.
Demikian adalah syarat naik kapal laut selama Nataru yang berlaku mulai dari Jumat, 24 Desember 2021 hingga Minggu, 2 Januari 2022. Jangan lupa untuk selalu patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M saat melakukan perjalanan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Volume Kendaraan Masuk dan Keluar Jakarta Selama Libur Nataru Naik Tak Signifikan
-
Wajib Tahu, Ini Aturan Perayaan Tahun Baru di Batam
-
Aturan SKB 4 Menteri Terbaru: Semua Daerah Wajib Sekolah Tatap Muka Mulai 2022
-
Penuhi Kebutuhan BBM dan LPG, Kilang Pertamina Plaju Operasional saat Libur Nataru
-
Tegas, Pemkab Kutim Larang ASN-nya Keluar Daerah Selama 10 Hari
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas