Suara.com - Pengetatan syarat perjalanan diberlakukan untuk hampir setiap moda transportasi yang ada di Indonesia, tak terkecuali kapal laut. Per Desember 2021 ini, syarat penyeberangan Merak-Bakauheni terbaru sudah diterapkan. Tentu Anda wajib paham jika Anda berencana menggunakan kedua pelabuhan ini.
Beberapa syarat terbaru diterapkan dalam rangka memberi rasa aman dan nyaman pada semua penumpang. Tentu saja, syarat ini juga melibatkan penggunaan teknologi, sehingga semua menjadi lebih praktis.
Syarat Penyeberangan Merak - Bakauheni Terbaru Desember 2021
Ada beberapa perubahan yang diterapkan dan mulai berlaku per 1 Desember 2021 ini. Dari pihak PT. Angkutan Sungai, Danau, da Penyeberangan Indonesia Ferry sendiri, hal ini diungkapkan untuk perhatian bersama bagi semua calon penumpang.
Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Penyeberangan hanya melayani e-ticket Ferizy. E-ticket ini berisi data lengkap sesuai dengan kartu identitas setiap calon penumpang, serta informasi yang benar sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang dibawa.
2. Membawa bukti dokumen vaksinasi yang sudah diterima, berlaku untuk setiap penumpang.
3. Memiliki hasil negatif pada tes Antigen atau SWAB PCR, yang dibuktikan dengan dokumen fisik, dokumen digital, atau pada aplikasi PeduliLindungi.
4. Ketidaklengkapan dokumen atau berkas atau data yang salah bisa mengakibatkan pelayanan loket saat check in terganggu, bahkan hingga ditolak.
Baca Juga: Pemerintah Akan Terapkan Micro Lockdown, Komisi IX: Optimalkan Skala RT/RW
Pemberlakuan syarat perjalanan ini dinilai bisa memberikan rasa nyaman dan aman bagi semua yang menggunakan jasa penyeberangan milik ASDP.
Masa Berlaku Dokumen Hasil Negatif Tes
Sedikit berbeda dengan syarat berkas hasil negatif di moda transportasi lain, beberapa ketentuan diterapkan khusus untuk perjalanan via kapal.
1. Minimal sudah divaksin dosis pertama (dibuktikan dengan berkas).
2. Menunjukkan hasil PCR negatif (berlaku 3 x 24 jam) atau Antigen negatif (1 x 24 jam) untuk penumpang umum.
3. Pengecualian berkas vaksin diberikan pada anak berusia di bawah 12 tahun.
Berita Terkait
-
Pemerintah Akan Terapkan Micro Lockdown, Komisi IX: Optimalkan Skala RT/RW
-
TBC di Masa Pandemi Masih Tinggi, Bagaimana Pemerintah Menghadapinya?
-
BIN Gelar Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Lampung Selatan Mulai Hari Ini
-
Biden: Sejumlah Rumah Sakit AS Bisa Dibanjiri Pasien Covid-19, Tapi Jangan Panik
-
Momo TWICE Pamerkan Skill Menari Sambil Menyanyi di Konser Terbaru, Penggemar Terkejut!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus