Suara.com - Pengetatan syarat perjalanan diberlakukan untuk hampir setiap moda transportasi yang ada di Indonesia, tak terkecuali kapal laut. Per Desember 2021 ini, syarat penyeberangan Merak-Bakauheni terbaru sudah diterapkan. Tentu Anda wajib paham jika Anda berencana menggunakan kedua pelabuhan ini.
Beberapa syarat terbaru diterapkan dalam rangka memberi rasa aman dan nyaman pada semua penumpang. Tentu saja, syarat ini juga melibatkan penggunaan teknologi, sehingga semua menjadi lebih praktis.
Syarat Penyeberangan Merak - Bakauheni Terbaru Desember 2021
Ada beberapa perubahan yang diterapkan dan mulai berlaku per 1 Desember 2021 ini. Dari pihak PT. Angkutan Sungai, Danau, da Penyeberangan Indonesia Ferry sendiri, hal ini diungkapkan untuk perhatian bersama bagi semua calon penumpang.
Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Penyeberangan hanya melayani e-ticket Ferizy. E-ticket ini berisi data lengkap sesuai dengan kartu identitas setiap calon penumpang, serta informasi yang benar sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang dibawa.
2. Membawa bukti dokumen vaksinasi yang sudah diterima, berlaku untuk setiap penumpang.
3. Memiliki hasil negatif pada tes Antigen atau SWAB PCR, yang dibuktikan dengan dokumen fisik, dokumen digital, atau pada aplikasi PeduliLindungi.
4. Ketidaklengkapan dokumen atau berkas atau data yang salah bisa mengakibatkan pelayanan loket saat check in terganggu, bahkan hingga ditolak.
Baca Juga: Pemerintah Akan Terapkan Micro Lockdown, Komisi IX: Optimalkan Skala RT/RW
Pemberlakuan syarat perjalanan ini dinilai bisa memberikan rasa nyaman dan aman bagi semua yang menggunakan jasa penyeberangan milik ASDP.
Masa Berlaku Dokumen Hasil Negatif Tes
Sedikit berbeda dengan syarat berkas hasil negatif di moda transportasi lain, beberapa ketentuan diterapkan khusus untuk perjalanan via kapal.
1. Minimal sudah divaksin dosis pertama (dibuktikan dengan berkas).
2. Menunjukkan hasil PCR negatif (berlaku 3 x 24 jam) atau Antigen negatif (1 x 24 jam) untuk penumpang umum.
3. Pengecualian berkas vaksin diberikan pada anak berusia di bawah 12 tahun.
Berita Terkait
-
Pemerintah Akan Terapkan Micro Lockdown, Komisi IX: Optimalkan Skala RT/RW
-
TBC di Masa Pandemi Masih Tinggi, Bagaimana Pemerintah Menghadapinya?
-
BIN Gelar Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Lampung Selatan Mulai Hari Ini
-
Biden: Sejumlah Rumah Sakit AS Bisa Dibanjiri Pasien Covid-19, Tapi Jangan Panik
-
Momo TWICE Pamerkan Skill Menari Sambil Menyanyi di Konser Terbaru, Penggemar Terkejut!
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka
-
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
-
Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!
-
Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif
-
Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan
-
Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen