Dalam surat dakwaan disebutkan jika kasus bermula pada 21 Agustus 2019. Saat itu, Yahya Waloni selaku penceramah yang sudah dikenal di masyarakat umum diundang oleh DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta, Jalan Jenderal Sudirman Kav 29-31. Dia diundang untuk mengisi kegiatan ceramah dengan tema "Nikmatnya Islam."
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 700 orang. Dalam kegiatan itu, Yahya Waloni dalam ceramahnya memuat materi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Ceramah itu menyangkut kata-kata yang bermuatan kebencian terhadap umat Kristen. Padahal, selain didengar oleh jamaah masjid tersebut, ceramah itu juga ditayangkan secara langsung di akun media sosial yang dimiliki oleh masjid WTC, yaitu YouTube dan Facebook sehingga ditonton oleh khalayak ramai.
Dalam surat dakwaan, disebutkan jika Yahya Waloni mengeluarkan kata-kata berupa "bible Kristen itu palsu" dan "kemudian ada ayat-ayat yang kosong, ada nomornya tapi tidak ada kalimat. Saya tulis nabinya tidak sempat menulis, lagi mudik ke Jombang, begitu. Ini harus dipertanggungjawabkan, pendeta jawab ini, kenapa ada ayat kosong, saya akan lihat ini, bukan saya yang ngomong ya."
Kemudian, Yahya Waloni mengeluarkan kata-kata: "Daripada ente di dalam lompat sana lompat sini sampe kemasukan 'grgrgr' kenapa? Kepenuhan roh kudis, eh, sori roh kudus, lapor lagi roh kudis, lapor Yahya Waloni bilang roh kudis" dan kalimat yang diduga menimbulkan perbencian SARA lainnya.
Terhadap pembacaan dakwaan oleh JPU, Yahya Waloni selaku terdakwa menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan. Tidak hanya itu, Yahya Waloni menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
DPR Minta Penanganan Luar Biasa untuk Bencana Aceh, Bendera Putih Jadi Alarm Keras
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?