Suara.com - Ustaz Yahya Waloni dituntut hukuman tujuh bulan penjara terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Yahya Waloni.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Tardakwa Yahya Waloni dinilai bersalah oleh JPU karena melakukan tindak pidana penghasutan.
Sebelumnya membacakan tuntutan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkannya terhadap perkara Yahya Waloni, yakni tindakannya itu dapat merusak kerukunan umat beragama.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, dapat merusak kerukuan antar umat beragama yang sudah berjalan lama," kata Jaksa.
Sementara hal yang meringankan, Yahya Waloni, dinilai tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan keterangan di persidangan. Kemudian dia juga telah menyesali perbuatannya.
"Menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada umat nasrani dan seluruh rakyat Indonesia," ujar Jaksa.
Di samping itu, pihak yang melaporkannya ke kepolisian, telah memberikan maaf. Posisinya sebagai kepala rumah tangga dan memiliki anak juga menjadi hal yang meringankannya.
Atas sejumlah pertimbangan itu, Jaksa menuntut Yahya Waloni kurungan 7 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah, subsider satu bulan bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutannya.
Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama
Jaksa menilai Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan dengan menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA
"Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yag ditujukan untuk menimbulkan rasa akebencian atau kerusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, antara golongan (SARA) sebagaimana pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Jaksa.
Saat persidangan , Yahya Waloni hadir secara virtual dari Mabes Polri. Dia terlihat mengenakan kameja berwarna putih dan peci berwarna hitam. Mendapat tuntutan itu, dia mengatakan siap untuk menjalaninya.
"Saya menerima yang Mulia," jawab Yahya Waloni saat ditanya Majelis Hakim.
Seperti diketahui, Yahya Waloni didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Yahya juga didakwa Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Ketiga, Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana maksima empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa