Suara.com - Ustaz Yahya Waloni dituntut hukuman tujuh bulan penjara terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Yahya Waloni.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Tardakwa Yahya Waloni dinilai bersalah oleh JPU karena melakukan tindak pidana penghasutan.
Sebelumnya membacakan tuntutan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkannya terhadap perkara Yahya Waloni, yakni tindakannya itu dapat merusak kerukunan umat beragama.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, dapat merusak kerukuan antar umat beragama yang sudah berjalan lama," kata Jaksa.
Sementara hal yang meringankan, Yahya Waloni, dinilai tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan keterangan di persidangan. Kemudian dia juga telah menyesali perbuatannya.
"Menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada umat nasrani dan seluruh rakyat Indonesia," ujar Jaksa.
Di samping itu, pihak yang melaporkannya ke kepolisian, telah memberikan maaf. Posisinya sebagai kepala rumah tangga dan memiliki anak juga menjadi hal yang meringankannya.
Atas sejumlah pertimbangan itu, Jaksa menuntut Yahya Waloni kurungan 7 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah, subsider satu bulan bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutannya.
Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama
Jaksa menilai Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan dengan menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA
"Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yag ditujukan untuk menimbulkan rasa akebencian atau kerusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, antara golongan (SARA) sebagaimana pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Jaksa.
Saat persidangan , Yahya Waloni hadir secara virtual dari Mabes Polri. Dia terlihat mengenakan kameja berwarna putih dan peci berwarna hitam. Mendapat tuntutan itu, dia mengatakan siap untuk menjalaninya.
"Saya menerima yang Mulia," jawab Yahya Waloni saat ditanya Majelis Hakim.
Seperti diketahui, Yahya Waloni didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Yahya juga didakwa Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Ketiga, Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana maksima empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Bakal Gelar Ratas di Kertanagara, Prabowo Panggil Mendikti Lagi Bahas Hal Ini
-
Presma UIN Alauddin: Prabowo Serius Tegakkan Hukum dengan Reformasi Sistemik
-
Libatkan Pemerintah Pusat, Pramono Bakal Bentuk Satgas Pembenahan Kota Tua
-
BRIN Temukan Mikroplastik dalam Hujan, Pemprov DKI: Ini Alarm Lingkungan
-
Demi Kota Tua Hidup, Kampus IKJ Bakal Dipindahkan Gubernur Pramono dari TIM Cikini
-
Teddy hingga Dasco jadi Gerbang Komunikasi Presiden, Kenapa Tak Semua Bisa Akses Langsung Prabowo?
-
Legislator Gerindra Beri Wanti-wanti Soal Alih Fungsi Lahan Sawah, Bisa Ancam Kedaulatan Pangan
-
Bongkar 'Praktik Kotor' di Daerah! Kemendagri Usul Dana Pilkada Pakai APBN
-
Rombongan Kapolda Papua Tengah Dihujani Tembakan OPM, Kasat Narkoba Nabire Terluka di Kepala!
-
Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras: Menteri 'Nakal' Tiga Kali, Akan Di-Reshuffle