Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan sebanyak 364 orang telah dilakukan penindakan oleh Densus AT 88 sepanjang 2021.
Boy menuturkan dari jumlah tersebut dilakukan pemeriksaan dan penyidikan sebanyak 332 orang. Kemudian dilimpahkan pada pidana umum sebanyak 3 orang, meninggal dunia 13 orang, dan dipulangkan 16 orang.
"364 orang dengan rincian pemeriksaan dan penyidikan sebanyak 332 orang, dilimpahkan pada pidana umum sebanyak 3 orang, meninggal dunia 13 orang dan dipulangkan 16 orang," ujar Boy di kantor BNPT, Jakarta ditulis Rabu (29/12/2021).
Boy menyebut berdasarkan afiliasi kelompok teror, 178 orang diantaranya terafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiyah, 154 orang terafiliasi JAD (Jamaah Ansharut Daulah), 16 orang terafiliasi MIT (Mujahidin Indonesia Timur) dan 16 lainnya terafiliasi FPI.
Ia pun membeberkan beberapa kelompok radikal terorisme yang terpantau masih aktif melakukan pergerakan.
"Beberapa kelompok radikal terorisme terpantau masih aktif melakukan pergerakannya, diantaranya adalah Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Ansharut Khilafah (JAK), Jamaah Ansharusy Syariah (JAS), Negara Islam Indonesia (NII), Mujahidin Indonesia Timur (MIT)," tutur Boy.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Papua itu menuturkan pada bidang pendanaan terorisme, bersama pemangku kepentingan lain, BNPT telah mengambil bagian dalam merilis Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2021. Dimana kata dia pihaknya mencatat modus pendanaan di Indonesia berasal dari beberapa sumber.
Pertama yakni pemanfaatan kotak amal dan sumbangan (dengan cover donasi sosial untuk menimbulkan simpati masyarakat). Kedua, berasal dari penggalangan dana dengan cover bisnis-bisnis lokal (seperti industri rumah tangga atau menjual makanan).
Ketiga yakni berasal dari penjualan aset pribadi, keempat dari Crowdfunding oleh individu yang bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Organisasi Terlarang Jamaah Islamiyah dan JAD Banyak Ditindak pada 2021, Ini Rinciannya
"(terakhir) Crowdfunding dengan memanfaatkan sosial media (online) seperti MLM / skema Ponzi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak
-
Dihadiri Ustaz Maulana, Pengajian TP-PKK di Masjid Nurul Wathon Sedot Perhatian Warga Lintas Daerah
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Besok 12 Agustus 2026, Hoki Ada di Depan Mata
-
Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Seukuran Paspor dan Bobot 201 Gram, Galaxy Z Fold8 Terasa Lebih Praktis Dibawa
-
Viral Video Lafalkan Al Quran demi Miras, Polisi Mulai Panggil Pihak Terkait
-
BRIN Ungkap Peran Katalis dalam Mendorong Efisiensi Industri, Benarkah Bisa Hemat Energi?
-
Jangan Beli Tiket Kereta di Aplikasi KAI, Lagi Eror Hingga Jam 11 Malam
-
Indonesia Emas 2045: Mungkinkah Berinovasi jika Sewa Rumah Saja Cemas?
-
Nyamar Mirip Truk DLH, Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Kena Sanksi Rp10 Juta