Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan sebanyak 364 orang telah dilakukan penindakan oleh Densus AT 88 sepanjang 2021.
Boy menuturkan dari jumlah tersebut dilakukan pemeriksaan dan penyidikan sebanyak 332 orang. Kemudian dilimpahkan pada pidana umum sebanyak 3 orang, meninggal dunia 13 orang, dan dipulangkan 16 orang.
"364 orang dengan rincian pemeriksaan dan penyidikan sebanyak 332 orang, dilimpahkan pada pidana umum sebanyak 3 orang, meninggal dunia 13 orang dan dipulangkan 16 orang," ujar Boy di kantor BNPT, Jakarta ditulis Rabu (29/12/2021).
Boy menyebut berdasarkan afiliasi kelompok teror, 178 orang diantaranya terafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiyah, 154 orang terafiliasi JAD (Jamaah Ansharut Daulah), 16 orang terafiliasi MIT (Mujahidin Indonesia Timur) dan 16 lainnya terafiliasi FPI.
Ia pun membeberkan beberapa kelompok radikal terorisme yang terpantau masih aktif melakukan pergerakan.
"Beberapa kelompok radikal terorisme terpantau masih aktif melakukan pergerakannya, diantaranya adalah Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Ansharut Khilafah (JAK), Jamaah Ansharusy Syariah (JAS), Negara Islam Indonesia (NII), Mujahidin Indonesia Timur (MIT)," tutur Boy.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Papua itu menuturkan pada bidang pendanaan terorisme, bersama pemangku kepentingan lain, BNPT telah mengambil bagian dalam merilis Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2021. Dimana kata dia pihaknya mencatat modus pendanaan di Indonesia berasal dari beberapa sumber.
Pertama yakni pemanfaatan kotak amal dan sumbangan (dengan cover donasi sosial untuk menimbulkan simpati masyarakat). Kedua, berasal dari penggalangan dana dengan cover bisnis-bisnis lokal (seperti industri rumah tangga atau menjual makanan).
Ketiga yakni berasal dari penjualan aset pribadi, keempat dari Crowdfunding oleh individu yang bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Organisasi Terlarang Jamaah Islamiyah dan JAD Banyak Ditindak pada 2021, Ini Rinciannya
"(terakhir) Crowdfunding dengan memanfaatkan sosial media (online) seperti MLM / skema Ponzi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang