Suara.com - Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menjadi dua organisasi yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum sepanjang 2021.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat dari 364 kasus yang ditindak oleh Densus 88 Anti Teror Polri pada 2021, 178 di antaranya melibatkan anggota JI dan 154 lainnya terkait dengan anggota JAD.
“JI dan JAD kita tahu telah dinyatakan terlarang oleh pengadilan negeri,” kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun lembaganya di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Di samping JAD dan JI, Boy Rafli mengatakan Densus 88 juga menindak 16 kasus terkait anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan 16 sisanya terhubung dengan anggota Front Pembela Islam (FPI).
Jika diamati dari perkembangannya, mayoritas orang-orang yang ditangkap masih berada pada tahap pemeriksaan dan penyidikan.
Ada sekitar 332 kasus masih diperiksa oleh penyidik Densus 88, sementara tiga kasus terorisme telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, jika diamati dari penangkapan tiap bulan, penindakan terbanyak terjadi pada Maret dengan 79 kasus, April 74 kasus, dan Agustus 62 kasus.
Dalam kegiatan yang sama, Kepala BNPT menyampaikan beberapa organisasi teroris yang masih cukup aktif di Indonesia selain JI, JAD, dan MIT, antara lain Jamaah Ansharul Khilafah (JAK), Jamaah Ansharusy Khalifah (JAS), dan Negara Islam Indonesia (NII).
Dalam paparannya, Boy menunjukkan kelompok JAK saat ini terpecah jadi dua kelompok, yaitu JAK pimpinan Arham alias Abu Hilya yang fokus pada pengembangan Rumah Quran Imam Ahmad dan badan amal, sementara kelompok lainnya dipimpin oleh Suherman yang fokus pada pengelolaan Baitul Mal Watanwil.
Baca Juga: Sebanyak 13 WNI Eks Petempur Asing Kembali ke Indonesia pada 2021
Baitul Mal Watanwil merupakan lembaga bantuan yang memberi santunan kepada janda-janda yang ditinggalkan petempur JAK.
Kemudian, JAS merupakan organisasi jaringan teror yang terpusat di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Kegiatannya banyak terkait politik dan beberapa anggotanya ada yang bergabung dengan FPI.
Kemudian, JAD, yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah, diyakini masih aktif beroperasi di daerah-daerah dan media sosial menyebarkan propaganda.
JAD sampai saat diyakini masih melakukan perekrutan anggota dan simpatisan melalui pembangunan pondok pesantren.
JI, yang juga ditetapkan terlarang oleh pengadilan, juga masih aktif tetapi tidak dipimpin oleh sosok/figur tertentu. BNPT meyakini JI digerakkan oleh koordinator-koordinator yang tersebar di berbagai daerah.
Terakhir, NII diyakini masih aktif terutama dalam bidang dakwah, penguatan ekonomi, dan penegakan syariat. Proses perekrutan NII saat ini dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu perekrutan awal, pembinaan anggota baru, dan kaderisasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Sepanjang 2021, BNPT Pulangkan 13 WNI Terlibat Foreign Terrorist Fighters
-
Sebanyak 13 WNI Eks Petempur Asing Kembali ke Indonesia pada 2021
-
BNPT Catat Lebih dari 600 Konten Radikal Ditakedown Sepanjang 2021
-
4 Drama Korea Hits Tentang Kerajaan Tahun Ini, Ada The Red Sleeve
-
370 Tersangka Terorisme Ditangkap Densus sepanjang 2021
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- 10 Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu Bank Mandiri Terdekat di Jakarta
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
Terkini
-
Tampang Pencuri Uang Takziah di Kramat Jati Teridentifikasi, Polisi Buru Pelaku Spesialis Melayat
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Klaim Kasus Korupsi K3 'Titipan' Pengusaha: Siapa yang Diperas?
-
Dinyatakan Bebas, Delpedro Sampaikan Pesan Khusus untuk Menko Yusril
-
Pembuat Dodol Setu Babakan Curhat ke Pramono: Harus Punya Mesin, Tapi Nggak Punya Duit
-
Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Penyidik Masih Bisa Terapkan KUHAP Lama
-
Kemenkes Minta Masyarakat Tak Khawatir Vaksin MR, Efek Samping Disebut Wajar dan Sementara
-
Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook
-
Pernyataan Bahlil Picu Panic Buying, Legislator PKB Desak Pertamina Jelaskan Soal Cadangan BBM
-
Laporkan Pencurian Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bakal Panggil Selebgram Nabilah OBrien
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP