Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebutkan, kekerasan terhadap jurnalis selama 2021 masih didominasi aparat kepolisian.
Sekretaris Jenderal AJI, Ika Ningtyas mengatakan, dari 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis , 12 di antaranya dilakukan oleh polisi.
“Pada tahun 2021, 12 kasus yang dicatat AJI pelakunya adalah polisi,” kata Ika saat konperensi pers secara daring, Rabu (29/12/2021).
Dia menjelaskan dari 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis hanya satu kasus yang sampai berproses yang ke pengadilan, yakni kasus pemukulan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi dengan tersangka dua personel kepolisian.
“Artinya kami melihat ada upaya untuk memperpanjang praktik impunitas terhadap kejahatan kepada jurnalistik,” kata Ika.
Dikhawatirkan, jika kejahatan terhadap jurnalis tidak pernah diproses maka berpotensi menyebabkan kekerasan baru, yang bisa saja menyerang masyarakat sipil juga.
“Oleh karena itu praktik impunitas ini harus diperhatikan oleh pemerintah supaya ke depannya tidak ada lagi kasus kekekaran kepada jurnalistik,” ujar Ika.
Terkait kebebasan pers, AJI mengeluarkan sejumlah rekomendasi, khususnya pasal karet di Undang Undang ITE.
“Kami mendorong kepada pemerintah menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers di dalam rancangan Undang Undang ITE yang akan di bahas setelah masa reses DPR,” kata Ika.
Baca Juga: KPAI: Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak yang Terjadi Selama Tahun 2021
Ika menyebut, ada pasal yang biasanya digunakan untuk memenjarakan jurnalis dalam pemberitaannya, pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2.
“Ini membuta pekerjaan jurnalis berisiko tinggi, karna mudah dipidanakan,” jelas Ika.
Dalam rencana Revisi UU ITE, AJI meminta DPR dan Pemerintah majib mendengarkan aspirasinya publik.
Kemudian AJI, mendesak Dewan Pers memperkuat nota kesepahaman dengan lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
“Sebab AJI masih mencatat produk jurnalis yang sudah dinyatakan Dewan Pers sebagai produk jurnalis, tetap diproses pidana oleh kepolisian. Bahkan di antaranya ada yang divonis bersalah oleh pengadilan,” kata Ika.
“MOU Dewan pers dengan Kapolri akan berakhir pada 9 Februari 2022. Ini bisa menjadi momentum bagi Dewan Pers untuk menindaklanjuti dan juga memperkuat nota kesepahaman tersebut."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik