Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebutkan, kekerasan terhadap jurnalis selama 2021 masih didominasi aparat kepolisian.
Sekretaris Jenderal AJI, Ika Ningtyas mengatakan, dari 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis , 12 di antaranya dilakukan oleh polisi.
“Pada tahun 2021, 12 kasus yang dicatat AJI pelakunya adalah polisi,” kata Ika saat konperensi pers secara daring, Rabu (29/12/2021).
Dia menjelaskan dari 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis hanya satu kasus yang sampai berproses yang ke pengadilan, yakni kasus pemukulan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi dengan tersangka dua personel kepolisian.
“Artinya kami melihat ada upaya untuk memperpanjang praktik impunitas terhadap kejahatan kepada jurnalistik,” kata Ika.
Dikhawatirkan, jika kejahatan terhadap jurnalis tidak pernah diproses maka berpotensi menyebabkan kekerasan baru, yang bisa saja menyerang masyarakat sipil juga.
“Oleh karena itu praktik impunitas ini harus diperhatikan oleh pemerintah supaya ke depannya tidak ada lagi kasus kekekaran kepada jurnalistik,” ujar Ika.
Terkait kebebasan pers, AJI mengeluarkan sejumlah rekomendasi, khususnya pasal karet di Undang Undang ITE.
“Kami mendorong kepada pemerintah menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers di dalam rancangan Undang Undang ITE yang akan di bahas setelah masa reses DPR,” kata Ika.
Baca Juga: KPAI: Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak yang Terjadi Selama Tahun 2021
Ika menyebut, ada pasal yang biasanya digunakan untuk memenjarakan jurnalis dalam pemberitaannya, pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2.
“Ini membuta pekerjaan jurnalis berisiko tinggi, karna mudah dipidanakan,” jelas Ika.
Dalam rencana Revisi UU ITE, AJI meminta DPR dan Pemerintah majib mendengarkan aspirasinya publik.
Kemudian AJI, mendesak Dewan Pers memperkuat nota kesepahaman dengan lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
“Sebab AJI masih mencatat produk jurnalis yang sudah dinyatakan Dewan Pers sebagai produk jurnalis, tetap diproses pidana oleh kepolisian. Bahkan di antaranya ada yang divonis bersalah oleh pengadilan,” kata Ika.
“MOU Dewan pers dengan Kapolri akan berakhir pada 9 Februari 2022. Ini bisa menjadi momentum bagi Dewan Pers untuk menindaklanjuti dan juga memperkuat nota kesepahaman tersebut."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP